PRN Jombang – Di ruang Paripurna DPRD kabupaten Jombang pada jum’at (24/5) dengan agenda Penyampian Jawaban Bupati Jombang terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Jombang tentang Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 di gelar.
Dalam rapat paripurna tersebut di hadiri oleh ketua DPRD kabupaten Jombang H Joko Triono yang di dampingi oleh para wakil ketua memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, anggota DPRD, Sekda, Forkopimda, Direktur BANK Jombang, Bank Jatim dan BUMD, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, dan Kabag di Lingkungan Pemerintah kabupaten Jombang.
Bupati Jombang sebelum membacakan jawaban terlebih dahulu menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak dengan di terimanya Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) Pengelolaan Anggaran Kabupaten Jombang.
Bupati juga menyampaikan kepada DPRD atas sumbangsih pemikirn dan saran dari beberapa fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya.
Dalam poin jawaban Bupati antara lain di sampaikan bahwa Penerimaan Pendapatan Retribusi Daerah di jelaskan adanya kebijakan pembebasan administrasi karcis pada pasien yang yang berobat cukup menunjukkan KTP Elektronik.
Meningkatnya peserta BPJS kesehatan pada jumlah pasien. Jumlah tenaga asing wajib notifikasi membayar retribusi perpanjangan ijin jauh lebih kecil di banding target yang di tetapkan. Tidak tercapainya pendapatan dana bagi hasil pajak terjadi karena pajak bersumber dari transfer dan tergantung capaian target penerimaan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi Jawa Timur.
Rendahnya penyerapan belanja operasional realisasi telah sesuai dengan target kegiatan, sisa anggaran merupakan efisiensi penggunaan anggaran. Sedangkan untuk belanja hibah kepada KPU dan Instansi vertikal yang di alokasikan untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah tidak di realisasikan semuanya.
Karena asumsi pengalokasiannya 2 putaran. Sepanjang dokumen administrasi persyaratan pencairannya di cukupi oleh obyek penerima dan memenuhi norma/persyaratan perundang-undangan maka belanja tersebut dapat di realisasikan.
Dan selain kurang adanya penataan ulang pasar legi juga perlintasan Kereta Api di serahkan kepada pemerintah daerah dan sudah di bangun dari APBD kabupaten Jombang tahun anggaran 2018 dan akan di teruskan di tahun berikutnya.
Menanggapi jalan penghubung antar kecamatan yang berlubang dan rusak, saat ini untuk pemeliharaan jalan Dinas PUPR menggunakan material aspal campuran dingin (Coldmix) untuk mempercepat proses penanganan kerusakan jalan. Dan salah satu penyebab lambatnya penyerapan anggaran adalah lambatnya proses lelang di bagian pengadaan barang dan jasa dan banyak program infrastruktur yang mengendap.
“Terimakasih kepada 8 fraksi yang mengapresiasi terhadap pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK. Semua ini merupakan hasil keras bersama Eksekutif maupun Legislatif dalam mengelola dan mempertanggung-jawabkan keuangan daerah semoga kedepannya kerja sama yang solid dan harmonis dapat lebih di tingkatkan “. terang Bupati Jombang. (gianto)

