Dalam wawancaranya dengan awak media, Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo mengatakan,
Maryoto Bhirowo juga menegaskan bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa. Tidak boleh ada yang membolos, atau izin dengan alasan apapun kecuali benar-benar sakit yang disertai bukti keterangan medis yang bisa diterima.
“Kalau sampai ada yang membolos, tidak masuk kerja tentu akan ada mekanisme sanksi yang akan kami berlakukan secara ketat”. tegasnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan bahwa, sanksi yang akan di berikan bagi ASN yang bolos atau telat masuk kerja adalah pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya tergantung golongan dan jabatan.
Para ASN yang ketahuan membolos juga akan diberi sanksi pembinaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Untuk sanksi sudah pasti kami berikan kepada ASN yang membolos. Itu kan sudah ada regulasi yang mengaturnya. Tinggal jalankan,” pungkasnya. (fit/gus/PRN.TA)

