PRN BANTAENG – Tim T4P yang dipimpin Aiptu Hamiruddin telah melakukan penangkapan terhadap DPO Pencurian (bongkar sekolah) di Jl. Pemuda Bantaeng. 28/8/19
Tim T4P Polres Bantaeng menangkap dan mengamankan tersangka Atas Nama AS, 15 THN, warga JL. PEMUDA BANTAENG.
Penangkapan berdasarkan laporan pihak sekolah SD 5 Lembang cina LP – B/26/II/2019/SulSel/Res.btg pasa tanggal 1 februari 2019.
Dari keterangan yang didapat pelaku melakukan pencurian di SD Negeri 5 Lembang Cina ( TKP ), adapun barang yang berhasil di curi oleh pelaku pada saat itu adalah 2 ( Dua ) Unit Laptop, masing – masing 1 ( Satu ) Unit Laptop merk LENOVO dan ACCER, masing – masing berwarna hitam, 14 Inc, dan masing – masing pada tampilan layar awalnya ( Walpaper ) terdapat tulisan “ SDN.5.L.CINA “, 1 ( Satu ) Unit Kamera Canon, warna hitam, dan Uang tunai sekitar Rp. 7.000.000,- yang kesemuanya merupakan Barang Inventaris SD Negeri 5 Lembang Cina, dan atas terjadinya Peristiwa tersebut maka Pihak SD Negeri 5 Lembang Cina mengalami kerugian materill sekitar 18.000.000,-
Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian sesuai dengan laporan polisi dimana pelaku dideteksi sedang berada dirumahnya setelah beberapa bulan DPO pasca penangkapan rekannya yakni lelaki R sehingga Tim T4P mendatangi rumah DPO dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang nonton tv bersama dengan neneknya dan dari keterangan pelaku semua yang yang dilakukan atas dasar kebutuhan perut.
Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara (syam).

