PRN JOMBANG – Patut diacungi jempol kesigapan dan profesionalisme tim unit Resmob Polres Jombang, pasalnya pelaku pencurian yang viral di media sosial dengan julukan ‘Babi Ngepet’ berhasil dilumpuhkan. 7/1/19.
Kerja sama tim yang solit dan beberapa kasus besar yang sudah di ungkap oleh Polres Jombang dapat diartikan kado terindah yang tak ternilai bagi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi yang kabarnya hendak mutasi sebagai Kapolsek Tulangan Sidoarjo.
SUPRAPTO Bin MANGUN SARNI, Lk, lahir di Magetan, tanggal 10 Oktober 1981, umur 38 tahun, pekerjaan Tani, alamat Dsn. / Ds. Joketro Kec. Parang Kab. Magetan, yang dijuluki Babi Ngepet harus mengakhiri petualangan kriminalnya dan mendekam di hotel prodeo, pasalnya pelaku ditangkap unit Resmob Jombang di kediamannya Jaketro Magetan 7/1/19 pukul 14.00 wib.
Dari tangan pelaku disita Sementara 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199, 1 (satu) buah Dosbook dari Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199.
Dalam pengakuannya pelaku telah melakukan pencurian di 8 ( delapan ) TKP berbeda diperumahan Astapada dan Tambakrejo dengan hasil pencurian bervariasi dan yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo rumah milik anggota Polri mendapat uang Rp. 60 jt .
Masih dalam pengakuan pelaku, untuk menjalankan tindak kriminalnya pelaku masuk kerumah warga dengan memanjat dinding tembok kemudian naik keatas genting terus berjalan diatas genting mencari rumah yg lantai dua baru masuk kerumah yg rata rata pintunya lantai dua tidak dikunci kemudian mengambil uang dan barang.
Dengan kejadian ini Pihak Reskrim Polres Jombang akan terus melakukan pengembangan dan sementara pelaku dikenakan pasal 363 ayat1 ke 3e KUHP.
Jurnalis : Samsul/gianto.

