PRN Lhoknga – Seperti diamanatkan di Undang-Undang Pemasyarakatan no 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat 1, disebutkan bahwa narapidana mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan layak, sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dengan benar kondisi kesehatan warga binaan yang berada di dalam Lapas, demikian pula di Lapas Lhoknga untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap warga binaanya melakukan kerjasama dengan instansi lain salah satunya dengan Puskesmas yang kedudukannya di wilayah Lhoknga.
Menurut Perawat Lapas Lhoknga, Rosi Fitriani menerangkan bahwasanya untuk pemberian pelayanan kesehatan sudah berlangsung lama kerjasama dengan Puskesmas Lhoknga , dan sudah dilakukan MOU bersama.
Rosi menjelaskan untuk pemeriksaan secara umum untuk di Lapas Lhoknga sudah berjalan dengan baik karena juga ada dokter nya yang selalu siap dan standby di Klinik Lapas, namun untuk peralatan medis yang lainnya belum ada.
Seperti halnya salah satu narapidana an. Samsul bahri yang giginya sedang sakit untuk perawatan dan pemeriksaan gigi di lakukan oleh dokter gigi luar Lapas karena di dalam klinik Lapas belum tersedia alat tersebut.
“untuk pemeriksaan secara umum di Lapas sudah berjalan, tapi seperti pemeriksaan gigi ini kita tetap membawa pasien keluar, untuk pemeriksaan dan perawatan gigi di puskesmas lhoknga, karena ada polinya dan sudah ada alatnya juga sehingga bisa ditangani dengan baik,” terangnya.
Untuk prosedur ijin berobat tetap dijalankan atas rekomendasi dokter di Lapas kemudian dibuatkan surat pengeluaran untuk berobat dan dengan petugas pengawalan.
“tetap SOP perijinan berobat harus dijalankan dengan surat yang syah dan pengawalan dari petugas,” jelas Rosi.
Dengan memberikan pelayanan kesehatan yang baik diharapkan hak-hak warga binaan bisa terpenuhi, sehingga akan memberikan kenyamanan bagi warga binaan, dengan demikian akan tercipta situasi yang aman dan tertib di Lapas. (red).

