PRN KEDIRI – Menurut peraturan undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja.
Namun berbeda dengan pemandangan yang tertangkap kamera Pena Rakyat News saat memantau pembangunan Taman Totok Kerot di jalan totok kerot kediri yang dikerjakan oleh CV KAISA MULIA.
Masih dalam rekam kamera awak media PRN, tampak terlihat dari sekian pekerja proyek taman Totok Kerot tidak ada satupun pekerja yang menggunakan alat keselamatan pekerja seperti halnya helm, sarung tangan dan lainnya yang dibutuhkan.
Patut menjadi perhatian dan koreksi bagi dinas lingkungan hidup dan TP4D sebagai lembaga atau dinas yang berkaitan dengan proyek Taman Totok Kerot Kediri. (Bambang).

