PRN SUMENEP, Berita terkini, Senin 18/11/2019, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen” nya desa… BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi BPD terkait aspirasi masyarakat ini tertuang lagi dalam kewajiban BPD, sebagaimana terdapat dalam Pasal 63 huruf c dan d UU Desa: yang diantaranya; menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
Namun fakta berkata lain, nampak jelas khususnya di kecamatan Kalianget, tak satupun terlihat anggota atau pengurus BPD, begitu juga di Kalianget Timur kantor BPD yang tersedia hampir tiap hari tak berpenghuni dan terlihat kantor begitu kotor.
Hal ini disampaikan oleh beberapa LSM dan awak media saat berkunjung ke kantor BPD Kalianget Timur yang semula bermaksud klarifikasi temuan penyimpangan Pilkades 2019. 18/11.
Sementara menurut Aminur Rahman selaku PJ Kepala Desa Kalianget Timur menanggapi pertanyaan wartawan dengan santai.
” “Saya sebagai Pemerintah Desa sudah menyediakan kantornya mas” ucapnya.
Pembelaan juga disampaikan oleh Sahawi sebagai Ketua BPD Kalianget, dirinya mengatakan bahwa sudah memberikan arahan kepada angota BPD agar tertip masuk kantor, namun perkataan kami tidak dihubtis. Tegas Sahawi.
Masih dalam keterangan Sahawi, sebagai Ketua dirinya tidak ada kewenangan apa-apa, dan Sahawi berharap terbit aturan atau sanksi bagi anggota BPD yang bekerja seenaknya sendiri. Harap Sahawi.
Melihat fakta ini Aktivis Kalianget Bersatu meminta kepada Bupati Sumenep agar bertindak tegas terhadap anggota dan pengurus BPD yang tidak tertib, pasalnya selain mengurangi dugaan kongkalikong dengan pemerintahan desa, uang rakyat yang digunakan membangun gedung BPD mencapai Rp.77.646.000. tidak mubadzir. (Erfandi)

