PRN KEDIRI – Rumor tak sedap terkait hubungan penyanyi dangdut Nella Kharisma dengan Sutrisno mantan Bupati Kediri benar-benar menjadi buah bibir masyarakat Kediri pada khususnya dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya.
Issu ini tak hanya menjadi perbincangan di mulut saja pasalnya issu ini sudah viral di media online dan mensos sejak pertengahan Nopember lalu dan rumor itu dikabarkan oleh akun facebook Supri Anto dan Dinasti Sutrisno.
Dari rumor tak sedap inilah MPC Pemuda Pancasila Kediri melakukan demo di depan Polres Kediri menuntut agar pihak Polres bertindak cepat mengantisipasi issu yang berkembang demi kenyamanan warga Kediri, pasalnya Sutrisno adalah suami dari bupati saat ini.
“Kami ingin pihak Polres Kediri segera menangkap penyebar issu tersebut kalau hal itu dimaksut hoaxs,
Tujuan demo nya ke polres kenapa polres tidak mencegah berit hoaks di medsos terkait. Merebak nya isu perselingkuhan mantan bupati Sutrisno. Dan pedangdut Nella kharisma kenapa pelaku nya tidak segera di tangkap kalau hoaks, bila kasus ini masuk ranah delik aduan, namun sisi lain harus ada upaya konkrit karena telah menjadi konsumsi berita nasional” tegas Helmi Anshori ketua MPC Pemuda Pancasila Kab. Kediri. 27/11.
Senada juga disampaikan oleh puluhan Ikatan Pemuda Kediri (IPK), relawan dan Ormas kepemudaan Kediri saat ditemui Kasat Reskrim Polres KEDIRI AKP Gilang Akbar.
“Harapan saya bersama teman-teman jangan sampai ada kejadian lagi seperti ini bagaimana pun keberadaan Kita sebagai masyarakat. Bila ini menjadi pembiaran akan menjadi bola liar di kemudian hari. Apalagi akan memasuki tahun 2020 yang akan digelar pilkada serentak , saya kuatir ini akan muncul masalah masalah baru” pungkas Helmi Anshori didepan wartawan.
Lebih lanjut menurut Tomi Ari Wibowo mewakili para pencari keadilan, menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian untuk bertindak lebih bijaksana, mengingat apabila rumor ini bergulir liar di masyarakat jelas akan berpengaruh besar mengingat yang ramai diberitakan adalah seorang pablik figur.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Kediri, mempersilahkan pihak terkait yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian ini, karena termasuk kasus delik aduan, bila kemudian tidak ada laporan, pihak kepolisian tidak bisa melakukan proses hukum. (Aris).

