By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sidang Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memasuki Fonis Hakim
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sidang Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memasuki Fonis Hakim
HUKUM

Sidang Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memasuki Fonis Hakim

Redaksi
Last updated: 28 November 2019 7:38 pm
Redaksi
Published: 28 November 2019
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Kian merebak nya bisnis esek esek/ prostitusi terselubung di Kediri menambah carut marut dan kelamnya dunia hiburan di Kediri.

Salah satu contoh Liyan Permata Putra laki – laki 32 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim lelaki asal kelurahan Mojoroto kecamatan Mojoroto kota Kediri ini terdiam dan tertunduk lesu.

Menampakan wajah yang sangat muram ketika vonis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah dan apabila tidak membayar denda di ganti dengan kurungan badan selama satu (1) bulan.

Menurut majelis hakim Liyan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mempekerjakan anak di bawah umur untuk berkerja menjadi terapis pijat plus plus di panti pijat esek esek yang di kelolanya D glamor cafe and massage yang terletak di kecamatan Gampengrejo. 26/11

Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Mohc Iskandar sebelumnya yang menuntut Liyan dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda sebesar 5 ( lima) juta rupiah majelis hakimpun memberi kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya

Mendengar putusan hakim Liyan pun hanya bisa pasrah dan menerima hukuman majelis hakim dan setelah mendengar perkataan dan jawaban terdakwa LIYAN PERMATA PUTRA Hakim langsung mengakhiri sidang yang berlangsung di ruang Kartika ( PN ) kabupaten Kediri.

Catatan kriminal Liyan juga pernah terlibat hal yang sama dan bukan cuma kali ini dia harus di hadapkan di muka pengadilan sebagai pesakitan dengan hal pidana yang sama sebelum nya Liyan juga pernah di Ganjar hukumah oleh pengadilan dengan 4 (empat ) bulan penjara dengan kasus yang sama bukannya insaf atau tobat malah dia mengulangi dengan kesalahan yang serupa

Bisnis esek esek prostitusi terselubung yang di kelolanya di samarkan atau kamuflase sebagai panti pijat dan faktor ini menjadi pertimbangan sebagai pemberat oleh majelis hakim dalam memutuskan hukuman kepada terdakwa LIYAN PERMATA Putra sedangkan yang memperingan nya dia bersikap sopan selama persidangan Liyan di meja hijaukan kali kedua dengan tuduhan mempekerjakan dua orang terapis yang masih di bawah umur dengan inisial SB 17 th dan RF 16 th.

Kasus ini terungkap ketika POLRES Kediri melakukan Razia pada tanggal 30 Juli 2019 selain fakta terapis di bawah umur panti pijat D glamors cafe buka sudah cukup lama pertama di buka pada tanggal 18 januari 2019 panti pijat tersebut juga sudah pernah di grebek petugas kepolisian dari POLDA JATIM.

Menurut keteranganya panti pijat nya menerima pelayanan pijat plus plus dengan tarif bervariasi dari tarif 500 ribu per satu orang nya dengan melayani seperti (HJ) hand jobs. Tarif 200 ribu. Blow jobs (BJ) tarif 300 ribu dan dengan tarif 500 ribu fuull body jobs belum termasuk tarif kamar.  (Bambang)

You Might Also Like

Pemkab Kediri Gerojok Rp 8 Miliar untuk RTLH
Semrawut…Stan Kosong, Pinggir Jalan Menjadi Alternatif Berjualan
LSM BARRACUDA Telah Menangkan Sidang di PTUN Kasus Pemdes Wringinrejo.
Semua Alumni SMPN 1 Papar Kediri Gelar Halal Bihalal & Reuni Akbar Di Sekolah
 Bupati Kediri, Resmikan Wastra Kediri Jadi Pakaian Khas Kediri Dihari Jadi Ke 1220
TAGGED:Fonis HakimKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?