PRN KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pengedar pil koplo jenis Doble L dari tangan tersangka berinisial ( IH ) warga desa Tulungrejo kecamatan pare kabupaten Kediri petugas berhasil menyita ratusan butir pil kopolo jenis Doble L yang sudah siap edar.
Penangkapan tersangka IH berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa masyarakat resah dengan maraknya peredaran pil koplo di daerah sekitar berbekal info itu petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman serta pengintaian hampir kurang lebih satu pekan akhirnya petugas satresnarkoba polres Kediri berhasil mencokok tersangka di rumah nya dengan mempelajari keseharian tersangka pada waktu pengintaian dan berkat kejelian dan kesigapan petugas langsung menggerebek rumah pelaku dan dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan 530 butir pil koplo jenis Doble L yang sudah siap edar
Menurut keterangan kasubbag Humas polres Kediri dalam pengrebekan petugas menyita 530 butir obat keras yang masuk jenis obat daftar G dan pada saat itu di simpan di dalam kamar pelaku dan di kemas menjadi Lima (5) paket siap edar dan dari hasil keterangan pelaku di depan penyidik dia mengaku menjual obat – obatan tersebut karna tergiur dengan keuntungan nya yang lumayan besar. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 197 undan- undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan saat ini pelaku meringkuk di balik jeruji besi tahanan polres Kediri.
Oleh karna itu Iptu Purnomo menghimbau kepada seluruh element masyarakat. Untuk membantu memberantas peredaran obatan dan narkoba jangan takut untuk melaporkan nya bila mengetahui (B susilo)

