PRN BANTAENG – Ke 12 calon Kades terpilih tersebut merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak 16 Oktober 2019 lalu yakni, Desa Borong Loe, Biangloe, Bonto Matene, Bonto Karaeng, Bonto Tangnga, Lonrong, Layoa, Bajiminasa, Bonto Tappalang, Labbo, Biangkeke serta Desa Baruga.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng, Chaeruddin Arsyad, membenarkan rencana pelantikan pada, Selasa 24 Desember 2019. Pelaksanaan Pilkades serentak telah dilaksanakan. Proses pesta demokrasi enam tahunan tersebut secara umum berjalan lancar.
“Sejauh ini tidak ada perubahan waktu pelantikan calon kades terpilih periode 2019-2025. Kami juga mengimbau agar seluruh calon kades dapat mengikuti prosesi pelantikan dengan baik demi kelancaran kegiatan ini,” ungkap Kepala PMD, Senin (23/12/2019) di kantornya.
Meski begitu, dia menyebutkan ada calon kades di Desa Biangkeke yang melakukan gugatan di PTUN. Gugatan tersebut dilakukan terkait dugaan ketidak netralan panitia Pilkades dan BPD. Namun demikian, upaya hukum tersebut tidak menghalangi proses pelantikan yang akan dilaksanakan.
“Memang ada calon Kades melakukan gugatan ke PTUN, namun proses pelantikan tetap dilaksanakan. Karena upaya hukum yang dilakukan tidak bisa menghalangi proses yang sedang berjalan,” tandasnya. (syam)

