PRN MOJOKERTO – Jelang tahun baru 2020, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto laksanakan giat operasiatau razia di tempat hiburan malam, villa dan warung remang-remang, alhasil 6 pasangan yang bukan suami istri dan 190 botol miras beralkoho; jenis A berhasil diamankan. 28/12.
Diketahui bahwa operasi kali ini sebagai kelanjutan giat operasi yang digelar tanggal 21 desember 2019 yang lalu, hal ini dengan harapan dapat menurunkan angka kriminalitas selain tujuan utamanya menegakkan Perda.
Sampirno selaku Plt. Satpol PP Kabupaten Mojokerto, dari hasil operasi pekat (Penyakit masyarakat) jelang tahun baru 2020 ini didapati 4 pasangan bukan suami istri dan 1 pasangan yang berstatus mahasiswa dan 2 PSK (pekerja seks komersial) sedangkan untuk menyampling hotel villa serta tempatb hiburan yang lain, Sampirno menyampaikan keterbatasan waktu.
Masih dalam keterangan Sampirno, pihaknya juga pernah mengamankan anak dibawah umur sebagai Purel (pemandu lagu) di wilayah Kafe di Mojosari serta pasangan yang bukan suami istri, semuanya digiring untuk didata dan diberikan pembinaan.
Sedangkan terkait perijinan para penjual Minuman beralkohol dan tempat karaoke di wilayah by pas Mojokerto, Sampirno dengan tegas mengatakan rata-rata belum mengantongi ijin dan dirinya berjanji akan segera kordinasi dengan pihak perizinan dan pariwisata untuk melakukan penertiban. Pungkas Sampirno. (sh07/nt)

