PRN MOJOKERTO – Kembali dua sidang lanjutan sengketa informasi antara Barracuda Indonesia selaku Pemohon melawan Pemdes Dinoyo Kecamatan Jatirejo dengan Nomor Registrasi : 143/XI/KIProv.Jatim-PS/2018 serta Pemdes Peterongan Kecamatan Bangsal dengan Nomor Registrasi : 137/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2018 selaku Termohon, digelar berurutan oleh Komisi Informasi Povinsi Jawa Timur, Kamis (6/2/2020).
Bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Bandilan No. 2-4 Waru Sidoarjo, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan.
Jalannya sidang sengketa informasi antara Barracuda Indonesia melawan Pemdes Dinoyo Kecamatan Jatirejo dimulai pukul 13.00 WIB. Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Imadoeddin, S.Sos., M.Si. bersama Herma Retno Prabayanti, S.E, M. Med. Kom. dan A Nur Aminuddin, S.Ag., MM. sebagai Anggota Majelis. Sedangkan sebagai Panitera Pengganti adalah Feby Krisbiyantoro, SH.
Sementara sidang ke dua, sengketa informasi antara Barracuda Indonesia selaku Pemohon dengan Pemdes Peterongan Bangsal selaku Termohon digelar Komisi Informasi tepat pukul 14.00 WIB.
Bertindak selaku Ketua Majelis adalah Herma Retno Prabayanti, S.E, M. Med. Kom. bersama Edi Purwanto, S.Psi. M.Si. dan A Nur Aminuddin, S.Ag., MM. sebagai Anggota Majelis. Sedangkan sebagai Panitera Pengganti adalah Supriono, SH.
Sementara dalam sidang ini, pihak Barracuda Indonesia langsung di wakili Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua Umum bersama H. Arief Rachmat Hidayat, SH., MH. Selaku Penasehat Hukumnya. Sedangkan Kuasa Pemdes Dinoyo dan Pemdes Peterongan yang terdiri oleh Rizal Haliman, SH., MH., CIL., Kusniartin Fatimah, SH., Puput Oktavia Susanti, SH., CIL. dan Rizka Sonnia Haliman, SH., Advokat dan Legal Consultant pada Kantor Hukum “LAW FIRM RIZAL HALIMAN & PARTNERS” yang biasanya selalu kompak dalam persidangan sebelumnya, namun kali ini nampak yang hadir hanya Kusniartin Fatimah, SH.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis menyampaikan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu mengabulkan permohonan Barracuda Indonesia untuk sebagian dan menyatakan bahwa semua salinan informasi yang dimohonkan pihak Barracuda Indonesia sebagai informasi yang bersifat terbuka.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon dinyatakan bersifat terbuka,” tegas Ketua Majelis Imadoeddin, S.Sos., M.Si. saat membacakan petikan amar putusan.
Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Salinan Perdes tentang APBDes Pemerintah Desa Dinoyo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 serta memerintahkan kepada Termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Pembangunan Desa/Pekerjaan Fisik, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Dinoyo Jatirejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon di tempat Termohon.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde). Membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana yang dimaksud,” tegas Imadoeddin.
Hasil putusan dalam sidang kedua ini tidak jauh berbeda dengan hasil sidang pertama yang digelar.
Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde). Membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana yang dimaksud.
“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan Majelis ini, dipersilahkan mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah amar putusan ini dibacakan,” tegas Herma Retno Prabayanti diakhir sidang.
Kemenangan Barracuda Indonesia dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Timur ini merupakan kemenangan yang kelima kalinya. Dengan rincian Barracuda Indonesia telah memenangkan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Puri Kecamatan Puri, Pemerintah Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko, Pemerintah Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Pemerintah Dinoyo Kecamatan Jatirejo dan Pemerintah Peterongan Kecamatan Bangsal. Sementara sampai saat ini hanya satu permohonan informasi Barracuda Indonesia yang gugur dalam sidang yaitu sengketa informasi terhadap Pemdes Ketemasdungus Kecamatan Puri dikarenakan menurut estimasi waktu permohonan sengketa informasi Barracuda Indonesia telah kadaluarsa atau melebihi batas waktu.
“Tidak mudah mendapatkan salinan informasi terkait tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mojokerto. Proses ini memakan waktu lebih dari satu tahun. Walaupun permohonan Kami dikabulkan sebagian tetapi setidaknya bagi Kami hal tersebut sudah luar biasa. Tidak mudah memenangkan proses ini. Mayoritas desadesa di Kabupaten Mojokerto menutup diri dan risih saat Kami mengajukan permohonan informasi ini,” papar Hadi.
“Ini sidang menarik sekali hanya untuk menghadapi gugatan sengketa informasi para pemdes di Mojokerto tidak tanggung-tanggung menyiapkan 3 sampai 4 pengacara, dan kami yakin hal itu tidak sedikit biayanya, kekawatiran kami jangan sampai biaya untuk penasehat hukum diambilkan dari Dana Desa (DD), kalau hal itu terjadi, ini namanya konyol sekali sebab hal ini menyangkut anggaran Negara” tegas pentolan Barracuda.

Menanggapi hasil sidang sengketa informasi public yang dilakukan oleh Barracuda Indonesia, Kusniartin Fatimah, SH selaku salah satu kuasa hukum dari pemerintahan desa Dinoyo dan Peterongan kabupaten Mojokerto, menganggap sidang ini bukan dimenangkan oleh Barracuda, pasalnya dari 15 item permintaan yang diajukan oleh Pemohon (Barracuda,red) yang dikabulkan hanya 3 item yaitu memberikan copy PERDES dan APBDes serta menunjukkan SPJ (surat Pertanggungjawaban). 8/2/20.
“ Saya menganggap hal ini bukan kemenangan Barracuda, karena dari 15 item permintaan yang diajukan hanya 3 item yang dikabulkan, yaitu menunjukkan SPJ dan memberikan copy salinan PERDES dan APBDes dan biaya 2 copy salinan PERDES dan APBDes dibebankan kepada pemohon, jadi kalau kami belum diberikan biaya ya kami tidak akan memberikan Copy salinannya” pungkas Niar panggilan akrap dari Kusniartin Fatimah, SH.
Berdasarkan penelitian Barracuda Indonesia, mayoritas pemerintahan desa-desa di Kabupaten Mojokerto belum memahami dan belum terbiasa menempatkan diri sebagai sebuah badan publik berdasar ketentuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintahan Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur sebagai lembaga eksekutif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD. Sebagai badan publik, pemerintahan desa wajib mengelola dana dari APBN dan APBD secara transparan dan akuntabel disamping juga menjalankan tugas pokoknya dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat dengan baik dan maksimal;
“Lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah memperkuat posisi pemerintah desa dalam pemerintahan kita, lahirnya kebijakan dan kewenangan baru terkait pengelolaan sumber daya alam serta bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat maupun daerah, menuntut desa untuk transfaran dalam penyelenggaraannya,” ujar Hadi.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sebuah keniscayaan/keharusan karena sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas semua keputusan dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Keterbukaan juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan peran serta dan partispasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan memberikan saran, pendapat, pokok-pokok pikiran yang membangun serta sekaligus melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa. (red)

