PRN BANTAENG – Pada hari Minggu 16 Pebruari 2020 Dini Hari Polres Bantaeng beserta instansi terkait Melaksanakan razia ke Tempat Hiburan malam.
Hasilnya, kita mengamankan 9 (sembilan) orang, 6 orang positif narkoba dan 3 orang positif obat daftar G. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB Narkoba.
Selain itu kita mengamankan puluhan botol miras.
Selanjutnya ke sembilan org tersebut diamankan di Polres Bantaeng untuk didalami terkait penggunaan Narkoba dan Obat daftar G dan mendalami dari mana mendapatkan nya.
Terhadap 3 orang pengguna obat daftar G telah dipulangkan pada tgl 17 Feb 2020, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Terhadap ke enam pengguna narkoba dilepaskan pada tgl 19 Feb 2020 dg alasan tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena tidak terdapat Barang Bukti Narkoba. Dan masing-masing membuat pernyataan serta wajib lapor 2kali dalam seminggu.
Untuk BB miras dilakukan penyitaan dan proses tipiring.Ucap kapolres. (syam)

