PRN SUMENEP – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep memberikan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) gratis bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui dinas Koperasi UMKM Sumenep dengan angaran tahun 2020.
Pemerintah memberikan program SHAT tersebut bagi masyarakat yang memiliki UMKM, yang bertujuan bisa membantu masyarakat agar bisa meminjam modal kepada bank dengan menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mengembangkan usahanya, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep.
Pogram SHAT tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat Sumenep khususnya Heriyanto CS, warga desa Kalianget Barat yang berkeluarga ke desa Kalianget Timur, kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep yang sedang mengadu nasib di Jakarta sebagai pelayan toko. Memiliki sebidang tanah warisan dari almarhum kakek yang tidak bersertifikat, yang berlokasi di desa Kalianget Barat, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep.
Dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang bernama Sunaryo, Hermanto (Heriyanto), melalui saudaranya mengajukan pogram SHAT tahun anggaran 2019 melalui perangkat desa Kalianget Barat, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep sejak. Tetapi tidak diurus oleh desa.
Karena sertifikat tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk jaminan pinjaman modal, Pada awal bulan Februari 2020, Heriyanto melalui saudaranya mendaftarkan lagi langsung ke Suharto di rumahnya dan sekitar pertengahan bulan Februari 2020 Heriyanto bersama saudaranya datang ke balai desa menemui Suharto (Kades) untuk memastikan kepengurusan sertifikat dan kades berjanji akan mengajukan dari kota yang di dapat dari dinas Koperasi UMKM Sumenep.
“Nanti kita kawal bareng bareng Nanda, nanti untuk menyetor data dengan saya ke dinas koperasi”, ucap kades kepada Heriyanto dan saudaranya di ruangan balai desa.
Ternyata Suharto Kades desa Kalianget Barat melalui perangkatnya telah mengajukan 23 nama saja dari kota 25 ke dinas Koperasi UMKM dan a/n. Sunaryo, Hermanto (Heriyanto) tidak dicantumkan.
Sedangkan Heriyanto sangat mengharapkan sertifikat tersebut agar bisa meminjam modal ke bank untuk usaha menyewa toko sendiri di Jakarta. (Erfandi).

