PRN MAGETAN – Bendera sebagai salah satu lambang negara seharusnya dipasang di lingkungan sekolah sebagai wujud cinta tanah air sekaligus. Menanamkan jiwa patriotisme bagi generasi muda.
Namun hal ini berbeda kenyataannya saat Bendera tidak dipasang terlihat di SMPN 2 Parang kec Parang Kab Magetan (Rabu 26/2/2020).Saat Pena Rakyat News menanyakan hal tersebut ditemui oleh, Suprapto salah seorang guru di SMP N 2 Parang Kabupaten Magetan.
Saat ditanyakan kenapa bendera tidak terpasang Suprapto menjawab “karena hujan tidak dipasang mas “jawabnya . Padahal keadaan di daerah itu hari ini terang benderang.saat Media Pena Rakyat News akan menemui kepala sekolah dijawabnya “Kepala sekolah tidak ada di tempat mas”ungkapnya.
Tidak mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan sekolah adalah sangat bertentangan dengan bunyi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 40 TAHUN 1958 Tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pasal 10
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan Presiden. Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah;
c) pada makam pahlawan nasional.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:
a) setiap harikerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante,
Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;
b) setiap hari-sekolah pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah
negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.
(3) Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat diatas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi. (jurnalis Beni Setyawan)

