By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Memprihatinkan Bendera Merah Putih tidak Terpasang di SMPN 2 Parang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Memprihatinkan Bendera Merah Putih tidak Terpasang di SMPN 2 Parang
KABAR JATIM

Memprihatinkan Bendera Merah Putih tidak Terpasang di SMPN 2 Parang

Redaksi
Last updated: 26 Februari 2020 1:42 pm
Redaksi
Published: 26 Februari 2020
Share
SHARE

PRN MAGETAN – Bendera sebagai salah satu lambang negara seharusnya dipasang di lingkungan sekolah sebagai wujud cinta tanah air sekaligus. Menanamkan jiwa patriotisme bagi generasi muda.

Namun hal ini berbeda kenyataannya saat Bendera tidak dipasang terlihat di SMPN 2 Parang kec Parang Kab Magetan (Rabu 26/2/2020).Saat Pena Rakyat News menanyakan hal tersebut ditemui oleh, Suprapto salah seorang guru di SMP N 2 Parang Kabupaten Magetan.

Saat ditanyakan kenapa bendera tidak terpasang Suprapto menjawab “karena hujan tidak dipasang mas “jawabnya . Padahal keadaan di daerah itu hari ini terang benderang.saat Media Pena Rakyat News akan menemui kepala sekolah dijawabnya “Kepala sekolah tidak ada di tempat mas”ungkapnya.

Tidak mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan sekolah adalah sangat bertentangan dengan bunyi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 40 TAHUN 1958 Tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pasal 10
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan Presiden. Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah;
c) pada makam pahlawan nasional.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:
a) setiap harikerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante,
Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;
b) setiap hari-sekolah pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah
negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.
(3) Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat diatas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi. (jurnalis Beni Setyawan)

You Might Also Like

Pemerintah Desa Candipari Salurkan BLT-DD Tahap 2 kepada 39 KPM
Berbagi Masker di Hari Kesepuluh Bulan Ramadhan 1441 H
Kafilah Sidoarjo Optimis Bisa Dongkrak Jatim Juara Umum MTQN ke-28 di Padang
Koramil Dlanggu Bersama Nakes Tracing 20 Warga
Dinas Lingkungan Hidup Sosialisasi Implementasi Penerapan SIAP SIGAP
TAGGED:Aturan BenderaMAGETAN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?