By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ditreskrsus Polda Banten Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ditreskrsus Polda Banten Diduga Menyalahgunakan Wewenang
HUKUM

Ditreskrsus Polda Banten Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Redaksi
Last updated: 30 Maret 2020 11:53 pm
Redaksi
Published: 30 Maret 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN – Drama penangkapan AR yang diduga tersandung kasus Fidusia menuai gugatan Pra Peradilan yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Polda Banten, yang diajukan oleh istri AR. 30/3/20.

Hayati Nufus (28) selaku istri AR melihat kejadian yang menimpa suaminya terasa penuh kejanggalan, dan untuk mencari keadilan dan pembebasan atas suaminya, dirinya mengambil langkah Pra Peradilan.

Senada juga disampaikan Ujang Kosasih dari Lembaga Perlindungan Rakyat Malang (YAPERMA) selaku Kuasa Hukum dari Hayati Nufus, bahwa menduga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyalahgunakan wewenang dalam kasus penangkapan dan penahanan tersangka AR (39) terkait kasus fidusia.

Ujang Kosasih berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap AR yang dilakukan oleh Polda Banten terlalu premature, hal ini melihat pasal yang diletakkan adalah lex spesialis tentang pidana khusus Fidusia, namun setelah di BAP hal ini menjadi berbalik karena terdapat pasal 480 junto pasal 36 Fidusia.

Masih menurut Ujang Kosasih, perlu diketahui bahwa Undang-undang fidusia itu undang-undang accesoir atau undang-undang susulan, yang di perjanjian pokok dan ini ranahnya perdata. Patut disayangkan menurut Ujang atas apa yang dilakukan oleh temen-temen dari Polda Banten, semestinya pihak Polda melakukan pemanggilan sesuai prosedur, barulah apabila AR dipanggil mengabaikan dilakukan penjemputan paksa karena hal ini Tipiring dan bukan tindak kejahatan general.

Mengupas sedikit keterangan istri AR terhadap Ujang Kosasih bahwa semula istri AR diminta oleh pihak Polda Banten untuk tidak kawatir karena suaminya hanya diminta keterangan namun setelah ditunggu 1 x 24 jam ternyata AR dijebloskan dalam penjara dan yang paling mengejutkan lagi Mobil Vios milik AR yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara ini juga disita oleh pihak Polda Banten.

Untuk menyikapi kasus ini lebih lanjut, Ujang dan rekan selaku Kuasa Hukum HN yang membuat kontruski hukum, baik praperadilan maupun melapor ke Bagyanduan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, akan tetap mengawal sampai keadilan berpihak kepadanya, “Kami pun akan datang ke Kompolnas juga,” jelas Ujang.

Padsa siding perdana Pra Peradilan hari senin 30/3/2020 pihak termohon yakni Krimsus Polda Banten mangkir, dan harapan terbesar dari Hayati Nufus apa yang ditempuh saat ini membuahkan hasil dan menang dalam Pra Peradilan ini sehingga upaya penangkapan terhadap suaminya otomatis batal demi hokum dan AR harus dibebaskan. (Lis)

You Might Also Like

HATI-HATI …. ! Beli Hp Scoun di ‘MILOZ STORE’ Empunala, Harga Puluhan Juta Dapat Barang Mengecewakan
Hotel Asri ‘L O S S’ Tidak Perlu Identitas Buat Chek-In
Penerimaan PKH ‘Disunat Oknum’ Dinsos Ngawi Turun Tangan
Terkait Tambang Milik ‘OKY’ Warga Seketi Menuntut Alat Berat Ditarik Mundur
YPK ‘YAPERMA’ Mengapresiasi Pernyataan Pangdam “TNI Dan Polri Akan Bersinergi Menumpas Perilaku Premanisme Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat”;
TAGGED:BantenDrama Penangkapan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?