PRN KEDIRI | Kini memasuki sidang ke 5 dengan menghadirkan 3 saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri dan satu saksi yang mengajukan berkas terdakwa. (16/04/2020).
Sidang ke 5 yang masih menggunakan vidcon (video conference), dan tidak menghadirkan terdakwa, karena masih masa pandemi Covid-19.
Sidang di hadiri ketiga saksi yakni Dyah Rullyani Purnawirastari (52), Tejo Wisnu Untoro (30), dan Triyas Kristiawan (32) S.Kom yang semuanya merupakan pegawai di Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Sedangkan satu saksi pembawa berkas Kediri H. Satirin (61) pensiunan PNS.
Dan diketuai Guntur Prambudi, SH dengan anggota Fahmi Hari Nugraha, SH dan Melina Nawang Wulan, SH, sidang berjalan sedikit seru, karena disaat saksi memberikan keterangan pada majelis hakim, antara satu dan lainnya tidak singkron di saat penasehat hukum terdakwa Supadi yaitu Prayoga Laksono, SH.MH dan Eryk mengejar keterangan dari ketiga saksi dari pegawai Dispendukcapil.
Dari kronologis memasukkan berkas yang dibawa, H. Satirin per tanggal 19 Nopember 2019 untuk pengajuan perubahan KK yang minta disesuaikan dengan KTP yang tidak menggunakan gelar SE sampai proses entry data semua dimintai keterangan.
Disaat Dyah memberikan kesaksiannya terkait dugaan gelar SE tidak sepadan dengan kesaksian dari Triyas Kristiawan, sehingga JPU Tommy Marwanto, SH dan Iskandar, SH juga mengejar dakwaan kepadanya.
Usai sidang,Prayoga Laksono memberikan steatmennya kepada awak media, bahwa keterangan saksi menurutnya tidak singkron, fakta di persidangan dari saksi-saksi tidak pernah ngecek berkas dari terdakwa terkait melampirkan ijazah sarjana ekonomi.
“Apakah saudara pernah mengecek berkas terdakwa pernah melampirkan ijazah sarjana ekonomi, dengan lantang dijawab ketiganya tidak pernah,” tegasnya, saat mengulang pertanyaannya di persidangan.
Penasehat Hukum Prayoga Laksono juga mempertanyakan azas ketelitian dan azas kecermatan di Dispendukcapil Kabupaten Kediri terkait aplikasi penggunaan entry data yang dipakainya.
“Dari keterangan saksi Triyas menyatakan bisa terjadi kesalahan (humman error) tergantung yang entry,” ungkapnya.
Dikatakan Prayoga laksono, bahwa terdakwa Supadi sudah berulang kali mengadakan perubahan data di Dispendukcapil, mustahil kalau pihaknya tidak mengetahui.
Menurutnya, pada sidang ke 5 masih belum ada titik singkron dengan bukti-bukti yang diajukan kedua Jaksa Penuntut Umum, pada pledoinya nanti di sidang berikutnya dia akan memakai keterangan saksi Triyas untuk pembelaanya. (dedy/bram)

