
PRN MADIUN | Walikota Madiun Maidi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Senin 15/6/2020 lewat vidio conference yang digelar di gedung GCIO Kota Madiun dan Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Tiga Raperda itu adalah perubahan atas perubahan atas peraturan daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.Seterusnya, pernyataan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun dan tiga pengarusutamaan gender.
Walikota Madiun Maidi menyampaikan latar belakang penyusunan dan pengajuan tiga raperda kepada DPRD Kota Madiun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD.
Walikota Maidi mengatakan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Madiun, maka dari itu perlu adanya penyesuaian nomenklatur dan tipe perangkat daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selain mengatur perubahan dan penambahan nomenklatur daerah raperda itu juga mengatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah yang merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bersifat khusus dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Rumah Sakit Umum Daerah tersebut dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Raperda kedua tentang Perusda Perusahaan Daerah Air Minum merupakan raperda baru yang disusun untuk memberikan landasan hukum dalam penyertaan modal, dan dimaksudkan agar struktur pemodalan dapat tertib administrasi sehingga terwujud peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan air minum pada masyarakat, jelas Walikota Maidi.
Sementara itu terkait raperda pengarustamaan gender Walikota menyebut hal ini merupakan reperda baru yang disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan percepatan pengarustamaan gender dalam pembangunan di Kota Madiun dengan dilakukan melalui dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender.
Begitu juga Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan sidang paripurna pembahasan tiga raperda dijadwalkan sebelum bulan Ramadhan namun dilaksanakan saat ini ketika new normal diberlakukan, DPRD akan kerja cepat karena masih banyak pekerjaan ada sekitar empat reperda lagi yang belum dibahas. Dari tiga raperda yang diajukan Andi mengaku memberikan atensi dan akan lebih fokus pada raperda pengarustamaan gender, karena materi raperda tersebut tergolong baru dan belum ada sebelumnya,dan dua raperda lainya hanya penjabaran teknis dari aturan pusat,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan penyertaan modal merupakan amanat dari pemerintah pusat kalau pengarusutamaan gender masih baru,rapat paripurna akan dilakukan di pertengahan Juli 2020 jelas Andi Raya usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Kota Madiun. (ADV/TONI)

