PRN SAMBAS | Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada narapidana.
Sebanyak 252 narapidana Rutan Sambas mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman)
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Rutan Sambas yang dihadiri oleh Bupati Sambas dan Jajaran Forkopimda Sambas.
Bupati Sambas menyerahkan sk remisi secara simbolis kepada perwakilan 2 narapidana yang mendapatkan remisi(pengurangan masa hukuman).
Kegiatan penyerahan remisi yang dilaksanakan secara serentak pada Lapas/Rutan seleuruh Indonesia dilaksanakan secara virtual yang kegiatannya terpusat di Lapas Kelas IIa Mataram.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi dan berharap pemberian remisi oleh pemerintah ini sebagai semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Rutan dan setelah bebas nantinya bisa hidup lebih baik lagi sehingga bisa kembali dan dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati sambas memberikan bingkisan kepada narapidana yang tepat pada tanggal 17 agustus mendapatkan asimilasi di rumah sebanyak 9 narapidana.
Diakhir kegiatan pemberian remisi ditampilkan tarian tandak sambas yang dilakukan oleh narapidana Rutan Sambas, tarian ini merupakan salah satu hasil pembinaan dari petugas Rutan Sambas an. Yuni yang telah beberapa hari dilatih untuk bisa tampil di acara pemberian remisi.
Sementara itu Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono menjelaskan untuk Rutan Kelas IIB Sambas SK remisi yang sudah terbit sesuai dengan yang diusulkan sebanyak 252 narapidana remisi.
“alhamdulillah usulan remisi yang kita ajukan sudah turun semuanya sebanyak 252 narapidana dan ucapan terima kasih kepada Bupati Sambas yang telah memberikan perhatian kepada Rutan Sambas dalam mendukung program pembinaan yang ada di Rutan Sambas, “pungkasnya. (RED)

