Oleh;
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Konsultasn Hukum Pena rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)
Ahmad Syafii, M.Pd.I.
Dewan Redaksi Pena Rakyat News dan Pengurus Div. Edukasi Iskandar Laka Law Firm)
Perbedaan pendapat sering terjadi anatara pekerja dengan pengusaha. Undang Undang No. 2 Thn. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, telah mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dimana bisa mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja. Terkait hubungan antara pengusaha dengan pekerja telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disingkat UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenakerjaan. Dalam undang undang tersebut secara tegas Pasal 1 angka (16) disebutkan bahwa; Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sering terjadi persoalan antara pekerja dengan pengusaha namun seringkali juga mengalami jalan buntu alias tidak ada penyelesaian yang baik. Hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap asas hukum yang seharusnya dijunjung tinggi. Demikian ini besar kemungkinan akibat dari ketidaktahuan para pihak dalam menyelesaikan perbedaan pandangan atau enggan menuturkannya dengan baik kepada pihak yang berwenang.
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik ketika keduanya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah yang seharusnya diambil adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Basani Situmorang, S.H, M.H., yang dipublish pada chanel https://www.youtube.com/watch?v=rlikBTFSXIE, yang tayang perdana dalam format video pada tanggal 18 Juli 2019 sesuai diskripsi pada pranala tersebut. Isi dari materi diresume oleh penulis dengan tema Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa Setiap permasalahan wajib Bipartit. Menurut Basani bahwa; Apapun permasalahan kita wajib Bipartit. Mengapa kita katakan wajib Bipartit, karena sesuai dengan filosofi kita, musyawarah mufakat alenia ke-4 Pancasila kita, jadi wajib. Pada waktu ini Bipartit, harus selesai dalam 30 hari. Ketika kurun waktu 30 hari tidak harus duduk dimeja perundingan. Suatu misal ada surat SP, yang berisi meminta tentang permintaan berunding namun tidak ditanggapi manajemen, maka diulangi lagi, kalau sudah 30 hari deadlok. Maka kemudian mereka pekerja boleh mogok sesuai dengaan Pasal 137.
Penulis mencatat dalam paparan Basani bahwa mogok kerja adalah hak pekerja atau sarikat pekerja karena gagalnya perundingan yang dilakukan secara damai dan sah. Sehingga secara gamblang dikatakan jadi bukan deadlock itu duduk bersama begini, surat undang-mengundangpun kalau tidak ditanggapi 30 hari kerja deadlock.
Namun jika kemudian tiba-tiba datang ke pengadilan dan menyatakan kami belum pernah Bipartit, jadi harus dikembalikan”, maka perlu dilihat dulu prosesnya. Makanya kalau surat undangan dilayangkan untuk minta berunding tetapi tidak dilayani, sampai lebih 30 hari kerja, maka ketika terjadi mogok, mogoknya sah menurut Pasal 137 UU. No. 13 Thn. 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu di dalam risalah harus jelas, apa pokok masalahnya, apa alasan perselisihannya. Perselisihan hak-kah, kepentingan-kah, PHK-kah antar SP-kah, jadi harus jelas didalam risalah, kemudian pendapat para pihak, kesimpulannya apa.
Misalnya, katakanlah perselisihan PHK, PHK-nya sudah oke, kompensasinya harus jelas. SP-nya sepakat, manajemennya sepakat, atau pekerjanya sepakat, bikinlah perjanjian bersama, lanjut dengan daftarkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Inilah yang dikatakan wajib Bipartit, supaya cepat. Mediasi dilakukan kalau Bipartit gagal. Dikatakan di undang-undang catatkanlah kasusnya ke instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan lampirkan risalah tadi. Tujuannya adalah supaya mediator bisa memahami kondisi yang sudah berjalan, langkah-langkah apa yang sudah diambil.
Kemudian jika dipanggil oleh mediator harus datang, Karena terkadang risalah tidak ditandanagtangani, jangan bilang kami kan belum Bipartit, tetap harus datang. Arbitrase itu kalau kita gagal Bipartit, dan perlu dicatatkan ke Disnaker, kemudian Disnaker kadang menawarkan Konsiliasi atau Arbiter. Kalau memilih Konsiliasi tidak perlu kesepakatan tertulis, bisa lisan, mengapa karena hasilnya anjuran, bisa diterima bisa ditolak, tetapi kalau kita memilih Arbiter harus ada kesepakatan tertulis para pihak. Mengapa, karena hasilnya Arbitrase adalah putusan mengikat dan final. Jadi kalau tidak ada apa-apa putusan Arbiter wajib dilaksanakan oleh para pihak, tapi kalau konsiliasi atau mediasi hasilnya anjuran, bisa diterima bisa ditolak.
Pertanyaannya adalah, kalau anjuran diterima atau ditolak, siapa yang menjadi penggugat (lihat edisi berikutnya).

