PRN KEDIRI | Dalam operasi Tumpas Semeru 2020 Satnarkoba Polresta Kediri berhasil ungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah kos jalan Ngadirejo gg II buntu kota Kediri. 30/8/20.
Kepada Pena Rakyat news diterangkan bahwa semua berawal dari Informasi masyarakat adanya tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumah Kos Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri, pada hari Hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2020, sekira pukul 22.00 wib.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik dengan berat 0,23 gram dan pil LL sebanyak 52 butir, selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.
Sementara menurut Kasubag Humas AKP Kamsudi Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagamana dimaksud dalam pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ** ( B.soesilo)

