PRN MOJOKERTO | Pengelolaan Desa Bangun, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto menjadi sorotan. Perangkat 14 bulan bekerja tanpa Gaji. Hibah Tanah Kas Desa (TKD) berubah hak kepemilikan seolah tanpa pengawasan Desa Bangun dibawah kuasa Keluarga Besar H. Ikhsan.
Pengelolaan Desa Bangun selama beberapa dekade ini erat pengaruhnya dengan keluarga besar H.Ikhsan. Menjabat selama 1 periode sebelum akhirnya kepemimpinannya diteruskan oleh putranya Dedik Isharianto saat ini.
Kepada PRN informan yang tak bersedia di ekspose namanya mengatakan bahwa penempatan putra ke duanya sebagai Sekdes merupakan upaya mengokohkan dominasi kekuasaan dinasti keluarga ini.
“Semua perangkat desa yang kontra dengan beliau dikondisikan untuk pelayanan yang tidak berkaitan dengan anggaran”, ungkap informan yang juga mantan orang kepercayaan Kades melengkapi praduganya.
Ada apa dengan Desa Bangun ?
PERANGKAT TAK DIGAJI & PRINT OUT REKENING DESA
Kabar tidak digajinya perangkat desa Bangun selama berbulan-bulan dibenarkan oleh beberapa perangkat yang ditemui oleh PRN. Kepada wartawan, Mashuri menjelaskan bahwa apa yang mereka alami sudah memasuki bulan ke-14 tanpa gaji.
“Untuk kebutuhan hari-hari saya hutang sana sini pak,” terang pria yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan ini.
Belum adanya pencairan anggara sejak 2019 menjadi alasan yang disampaikan kepala Desa kepada seluruh bawahannya. Alasan ini tampaknya sulit diterima oleh beberapa perangkat desa paskah beredarnya foto print out buku rekening tabungan Desa.
Dalam dokumentasi tersebut ada sekitar 7 kali mutasi masuk yang pada akhir 2019 tercatat saldo 698.213.835,02 rupiah.
Masih dalam keterangan Mashuri, perangkat desa ini yakin bahwa alasan tidak ada pecairan merupakan akal-akalan Kades dan Kroninya saja. Pasalnya pada tanggal 13 Juli 2020 dirinya diinterogasi pihak Inspektorat terkait laporan penggunaan dana anggaran yang ada di unit kerjanya. Merasa tidak pernah tahu ada pencairan anggaran, pria berkacamata ini membantah pihak inspektorat.
“Kalau memang di unit kerja saya ada pencairan berarti tanda tangan saya kemungkinan dipalsukan, karena saya merasa tidak pernah tanda tangan,” terangnya.
PT.PAKERIN LAHAN BASAH KELUARGA H.IKHSAN
PT. PAKERIN merupakan satu-satunya perusahaan kelas Nasional yang berada di koordinat wilayah desa Bangun. Keberadaan perusahaan besar ini dirasakan tidak memberi kontribusi yang berarti untuk desa. Keterangan ini didapat dari Nur Komari yang merupakan sesepuh dan mantan orang kepercayaan H. Iksan mantan Kades.
Kepada PRN pria yang akrab dipanggil Lande ini mengatakan bahwa terdapat MOU antara PAKERIN dengan Desa Bangun pada tahun 2000 tentang kompensasi. Dalam nota kesepahaman tersebut PAKERIN mempercayakan pengelolaan limbah berupa Sampah, Gendelan, Krepyekan dan staples kepada Desa sebagai kompensasi.
Di bawa kepemimpinan kepala Desa Ikhsan, pengelolaan ini beralih kepada CV. UJC yang ditelusuri ternyata milik H. Iksan sendiri. Demikian pegelolaan berlanjut hingga kini sebagai aset pribadi.
“Itu nilai rupiahnya cukup besar dan semua dikuasai oleh pemilik CV. UJC, semoga anda nangkap maksud saya”, ungkap warga Rt.03 Rw.01 ini kepada wartawan.
HIBAH TANAH KAS DESA MENJADI HAK MILIK PRIBADI
Pemasalahan tanah antara warga Gogol, Ploso dan Desa Bangun berawal sejak tahun 1975. Pada saat itu desa Bangun menjual ke PT Pakerin tanah seluas 79.000M² dan sebagai gantinya membeli kembali 3 bidang tanah di lokasi di Ploso, Kidul Kali Wetan dan di dusun Kali Tengah.
Terjadi kejanggalan terdapat lahan yang di Dusun Ploso seluas 1,6 hektar pada saat ini beralih hak kepemilikan menjadi 3 orang warga Ploso yaitu sdr. Sholikin, sdr. Mansur dan sdr. Senadi.
Padahal secara umum lahan ini menjadi tanggung jawab desa dengan kata lain ini menjadi Tanah Kas Desa (TKD). Kepada wartawan, Lande membenarkan informasi ini.
“Kalau sampean niat mengungkap kasus ini harus siap lahir batin karena bukan saja mewasapdai yang kelihatan tapi juga yang tidak kelihatan,” uangkap pria berkopiah mengingatkan wartawan.
Sampai berita ini ditayangkan pihak kepala Desa belum bersedia dikonfirmasi. Bersambung… (Hanr/yuli))

