PRN SUMENEP | Dalam rilis Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa, Satresnarkoba Poles Sumenep telah berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, dengan Barang Bukti (BB) seberat ± 3,02 gram. Di halaman rumah warga, di desa Giring Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Wilayah hukum Polres Sumenep. Senin 5/10/2020.
Pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa, Terlapor yang berinisial ‘Dur’ warga Sampang, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, ujung timur pulau Garam, Madura, Jawa Timur.
Atas informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada terlapor, disertai penggeledahan dengan barang bukti di tanah berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,02 gram yang dibungkus dengan kertas Alumunium Foil dan sobekan plastik warna hitam, di halaman rumah warga, di desa Giring Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Senin 5/10/2020, sekitar pukul 23.30 Wib.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sehingga terlapor terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Deddy/Erf).

