By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengedar Sabu Mojoroto Dubekuk Satreskoba Polresta Kediri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengedar Sabu Mojoroto Dubekuk Satreskoba Polresta Kediri
KABAR POLISI

Pengedar Sabu Mojoroto Dubekuk Satreskoba Polresta Kediri

Redaksi
Last updated: 15 Oktober 2020 12:13 pm
Redaksi
Published: 15 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Menindak lanjuti dari laporan masyarakat bahwa masih banyaknya para pengguna dan pengedar narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota bertindak cepat dalam penuntasan barang haram tersebut.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi bahwa tersangka yang diduga mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri berhasil ditaklukkan petugas di Jalan Raung Gang Masjid Kelurahan Tamanan pada Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 W.I.B.

Menurutnya, tersangka R.D.R.S bin Andrianto (21) merupakan warga Jalan Panglima Polim Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah barang yang diduga sebagai alat hisab berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sabunya, 1 buah korek api, 2 buah plastik klip kecil, dan 1 unit handphone merk MEIZU warna putih beserta simcardnya, diduga juga sebagai alat transaksi, “ katanya, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya tersangka R.D.R.S disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan selanjutnya, alhasil selang lima jam kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk tersangka G.T.P bin Mislan (23)  di warung soto di Jalan Letjen S. Parman kelurahan Tosaren Kota Kediri. Tersangka diketahui beralamat di Jalan Tosaren Gang II.

“Dari hasil tangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 1000 (seribu)  pil dobel L dan 1(satu) unit hanphone merk Xiaomi warna hitam dengan simcard,“ terangnya.

AKP Kamsudi menambahkan, untuk tersangka G.T.P dikenakan Undang-Undang R.I nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan disangkakan pasal 196.

Dalam waktu bersamaan anggota Sat Resnarkoba lainnya juga telah mengamankan seorang pemuda asal Lingkungan Ringinanom RT 05 RW 02 Kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota Kediri inisial E.E.P (28) bin Triadi Susanto saat berada dipinggir sungai Brantas kelurahan setempat.

“Berdasar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kota sering dijadikan ajang peredaran narkotika jenis sabu,  setelah petugas  cek ternyata benar akhirnya dengan melakukan upaya paksa tim berhasil mengamankan tersangka,” imbuhnya.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota selanjutnya membeberkan barang bukti yang telah diamankan petugas antara lain 1 (satu)  klip sabu berat 0,26 gram, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api dan seperangkat alat hisab sabu.

“Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ tegasnya.

Dari ketiga tersangka yang sudah masuk jeruji besi tahanan mapolresta, petugas Sat Resnarkoba masih terus berperang dengan waktu guna dapat mengungkap tersangka pengedar dan pengguna narkoba lainnya.

Bravo pada petugas karena ditengah malam, hari berikutnya sekira pukul 00.30 W.I.B menginjak hari Rabu, 14 Oktober 2020 tim berhasil sikat lagi pemuda inisial M.B.A.A bin Wahyudi (24)  warga asal Jalan KH Ashari Gang Kenanga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Hal ini diketahui juga berdasar informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Mojoroto masih sering digunakan sebagai ajang peredaran narkotika jenis sabu tepatnya di rumah kontrakan tersangka di Perum Persada Sayang Nomor 4-A Kelurahan Mojoroto.

Ulasan pers yang disampaikan AKP Kamsudi menerangkan bahwa terangka langsung dicokok petugas pagi, dini hari dan digelandang langsung ke Mapolresta Kediri guna dilakukan penyidikan dengan barang buktinya.

“Dari tangan tersangka M.B.A.A petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua)  klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1(satu) gram dan 2(dua) buah bong alat hisap sabu,“ jelas AKP Kamsudi.

Dengan demikian dipungkasi AKP Kamsudi bahwa sudah genap 4 tersangka yang berhasil di amankan petugas dalam jeda waktu 8,5 jam pada petang, malam sampai pagi dini hari. . Dan kini pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Bram/Arya)

You Might Also Like

SEKBER Deklarasi Dan Pakta Integritas Relawan Amin Se- Kediri Raya
Polisi dan TNI di Bojonegoro Gelar Patroli Berskala Besar
Kapolda dan Forkopimda Jatim Adakan Cangkruan Bersama Sarekat Pekerja
WARGA TALANGO DI AMANKAN SATRESNARKOBA POLRES SUMENEP
*2024, Bupati Kediri Targetkan Jembatan Jongbiru Bisa Dilewati*
TAGGED:KediriSatrekoba Tangkap
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?