By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KEBERLANJUTAN WEWENANG DELEGASI SETELAH PEJABAT BERGANTI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KEBERLANJUTAN WEWENANG DELEGASI SETELAH PEJABAT BERGANTI
OPINI

KEBERLANJUTAN WEWENANG DELEGASI SETELAH PEJABAT BERGANTI

Redaksi
Last updated: 28 Oktober 2020 12:23 pm
Redaksi
Published: 28 Oktober 2020
Share
SHARE

Oleh;
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsutan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya)

Delegasi secara umum dapat berarti suatu tindakan pelimpahan dari sebagian suatu wewenang dan tanggung jawab kepada orang dan/atau pihak lain untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu untuk dilaksanakan pihak yang menerima wewenang tersebut dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada pihak yang melimpahkan wewenang tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah suatu wewenang delegasi dapat pula dilanjutkan pelaksanaannya oleh penerima delegasi sementara yang memberikan delegasi jabatannya telah digantikan oleh orang lain. Kemudian apakah wilayah kewenangan delegasi dapat dilimpahkan oleh penerima delegasi kepada orang atau pihak lain. Lalu bagaimana dengan wewenang suatu mandat apa juga dapat dilimpahkan kepada orang atau pihak lain juga.

Jika mengacu Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disingkat UU No. 30 Thn 2004 Tentang AP dapat dijelaskan bahwa didalamnya sebenarnya telah ada penjelasan tentang Atribusi, Delegasi, dan Mandat.

Dalam Undang Undang tersebut telah dibedakan mengenai istilah atribusi, delegasi, dan mandat. Sehingga artikulasi Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang. Lihat Bagian ke Empat UU No. 30 No.30 Thn 2004 Tentang AP.

Sedangkan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Berikutnya tentang Mandat. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Dengan demikian dalam pelaksanaannya dilapangan tentang Delegasi bahwa;
1. Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:
a. diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya;
b. ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah; dan
c. merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
3. Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukanl lain, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi dapat mensubdelegasikan tindakan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lain dengan ketentuan:
a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan;
b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
c. paling banyak diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan satu tingkat di bawahnya.

Berbicara mengenahi kewenanan yang telah didelegasikan kepada sebuah badan atau pejabat tertentu dengan sendirinya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak/orang lain, otomatis dengan pengecualian tertentu. Adapun keberlanjutan wewenang Delegasi pada waktu Pejabat yang bersangkutan diganti, maka sebaiknya penting juga untuk melakukan tinjauan subyek-subyek yang menjadi penerima delegasi. Lihat uraian dalam UU No. 30 Thn 2014 Tentang AP, bahwa penerima delegasi adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan sendiri adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Kewenangan pemerintahan atau kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Sementara, wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga suatu kewewenangan dengan sendirinya telah melekat pada penyelenggara pemerintahan itu sendiri, artinya bukan perseorangan yang menduduki jabatan dimaksud sebab fungsi pemerintahan hanya akan melekat kepada personal orang per orang tersebut selama yang bersangkutan menduduki jabatannya, tetapi pada waktu terjadi pergantian pengisian jabatan, fungsi pemerintahan tersebut menjadi melekat pada pengganti pengisi jabatan tersebut.

Mengenai pelaksanaan mandat dapat lihat dalam Pasal 14, disana diterangkan bahwa:
1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
2. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.
5. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
6. Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
7. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
8. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) diterangkan bahwa:
1. Yang dimaksud dengan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
2. Yang dimaksud dengan perubahan status hukum organisasi adalah menetapkan perubahan struktur organisasi.
3. Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4. Yang dimaksud dengan perubahan alokasi anggaran adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya

Dengan demikian, belum ada ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan penerima mandat untuk memandatkan kembali wewenang tersebut ke orang/pihak lain. Tetapi meskipun demikian adanya, penerima mandat tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang bersifat strategis yang disadari atau tidak dapat berdampak pada perubahan status parameter suatu organisasi, sistem kepegawaian, dan / atau alokasi anggaran yang telah disepakati. Maka selama tidak melakukan perbuatan tersebut atau serupa lainnya, pihak penerima mandat dapat melakukan hal-hal atau perbuatan lain dengan tujuan memenuhi mandat yang diterima.

You Might Also Like

Sabtu Ceria, Jalan Sehat Polresta Sidoarjo Sambil Gelar Vaksinasi di Pasar
Cangkrukan Kamtibmas di Tarik, Kapolresta Sidoarjo Siap Jamin Pilkades Aman
Alliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS), Rekan Media Dan Ormas  Ramaikan Lounching LBH JP Nusantara Dan MMC
Pasca Puting Beliung di Krian, Polisi Kerja Bakti bersama TNI dan Warga
Awal Ramadhan, Usai Shalat Tarawih Polresta Sidoarjo Layani Vaksinasi di Masjid
TAGGED:Kelanjutan KewenanganSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?