By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Camat Kedondong Diduga Melakukan Politik Praktis Pihak Paslon 
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Camat Kedondong Diduga Melakukan Politik Praktis Pihak Paslon 
POLITIK

Camat Kedondong Diduga Melakukan Politik Praktis Pihak Paslon 

Redaksi
Last updated: 25 November 2020 7:16 pm
Redaksi
Published: 25 November 2020
Share
SHARE

Keterlibatan Camat Kedondong dan Kasun  (Kepala Dusun) Sinar Harapan Kampanyekan Salah Satu Paslon, bakal terancam pemecatan.

PRN LAMPUNG | Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak khususnya di Kabupaten Pesawaran pada Desember mendatang, beragam cara dilakukan oleh seluruh calon kepala daerah untuk menyampaikan atau mengkampanyekan visi dan misi untuk mendapatkan hati masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, terdapat pula beberapa indikasi yang dinilai melanggar undang-undang tentang PEMILU, misalnya seperti yang telah di atur dalam Pasal 187a ayat 1 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Camat Kedondong dan beberapa aparatur desa yang menjabat kepala Dusun di desa Sinar Harapan, diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon( Paslon) Pilkada Pesawaran,

Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Bagus Giyarto selaku kepala desa sinar harapan mengaku tidak tahu apa-apa jika beberapa aparatur desa (kadus) terkesan mengkampanye kan PASLON Pilkada Pesawaran, (berfose dengan Dua Jari yang salah satu nya dari No Paslon Pilkada Tersebut) nanti akan saya panggil para aparatur saya tersebut (kadus), Jelas nya. (MUHAIDIN).

You Might Also Like

John Palinggi : Tidak Ada Mahar Dalam Dunia Politik Tapi Sumbangan Partai Atas Dasar Kesepakatan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek
HPN 2017 di Maluku. Jokowi: Insan Pers Harus Luruskan Yang Bengkok-bengkok!
PEMBEKALAN TIM DAN SAKSI TPS SE KECAMATAN KARANGAN UNTUK KEMENANGAN ALI-TOFAN
KAMPANYE IKBAR DI WILAYAH KECAMATAN PURI
TAGGED:LampungMemihak Paslon
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?