PRN SIDOARJO | Keseriusan negara dalam memberantas korupsi terus menjadi sorotan. Bukan saja pada usaha preventif namun juga pemberian sanksi maksimal untuk memberi efek jerah pada pelaku. Sorotan tidak hanya pada pelaku korupsi namun juga penegak hukum. Senin, 14/12/2020.
Keseriusan Kejakasaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memberantas korusi patut diapresiasi namun juga dipertanyakan. Bagaimana tidak, pada 7 Desember 2018 Kejari menetapkan tersangka Misdi sekaligus mengeluarkan Sprindik dengan nomor: Print – xx/O.5.30/Fd.1/12/2018. Berselang 2 hari muncul pula SPDP dengan nomor: B-69xx/O.5.30/Fd.1/12/2018. Tidak lama kasus pun ditutup dengan SP3.
Kasus Misdi adalah korupsi APBDes Desa Popoh, Sidoarjo, Jawa Timur tahun 2012 – 2013. Kasus ini diungkap setelah 5 tahun masa anggaran berlalu. Tidak seperti semangat awal, setelah penetapan tersangka, kasus ini seperti berada di dalam peti es. Tesimpan “awet”.
Pada tahun anggaran, Misdi merupakan bendahara desa. Yang menjadi sorotan publik adalah status tersangka yang masih terus aktif sebagai perangkat desa sampai saat ini. Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah salah satu LSM mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya. Mendapat informasi dokumen, awak media mencoba menkonfirmasi kasus ini ke Kejari Sidoarjo. Diluar dugaan, bukan saja jalan di tempat namun ternyata kasus ini telah dihentikan.
Keterangan dihentikannya kasus ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie. Ditemui di ruang kerjanya, pria yang pernah tinggal di Bali ini menyampaikan bahwa dugaan korupsi Misdi kurang dari 10 juta sehingga petimbangan penyidik merekomendasikan cukup pada pengembalian kerugian negara.
“Tersangka bersedia mengembalikan kerugian negara jadi kasusnya dihentikan,” ungkap pria yang juga gemar dengan game online ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Reni, staf Pidsus Kejari Sidoarjo. Melalui sambungan telpon, disampaikan bahwa kepastian hukum untuk kasus ini telah ada. Kasus telah diSP3. Istilah yang merujuk pada perintah penghentian perkara.
“Otomatis status tersangkanya dicabut, secara administrasi tembusan juga sudah disampaikan ke Kejati,” kutipan keterangan staf Pidsus Kejari Sidoarjo melalui sambungan telpon.
Awak media mencoba menindaklanjuti keterangan Kejari Sidoarjo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Diterima Arif, staf Kejati ini mengalami kesulitan untuk menemukan berkas dokumen tembusan SP3 yang dimaksud.
“Mungkin boleh dibantu menanyakan tanggal penerbitan dan pengiriman berkas SP3 ke penyidiknya,” ungkap Arif.
Terkait pertimbangan penyidik menghentikan kasus korupsi, praktisi hukum Iskandar Laka S.H. M.H. angkat bicara. Penghentian tindak pidana korupsi hanya karena kesediaan mengembalikan kerugian negara telah menciderai rasa keadilan.
Dosen Hukum universitas Yos Sudarso ini menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi lebih konkrit nya pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud. Primer pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp.200 juta sampai Rp. 1 miliyar.
Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, ini berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan.
“Pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum,” tutup sang Dosen. (Samosir/Yuli)

