PRN SIDOARJO | Untuk menindak lanjuti surat edaran no: 338/9682/438.6.5/2020 dari Pemerintah Daerah Sidoarjo Polsek Krian bersama TNI, Satpol PP, Banser, Senkom melaksanakan kegiatan Patroli Sosialisasi ke sejumlah titik yang dipimpin lansung oleh Kapolsek Krian AKP Mukhlason. di wilayah hukum Polsek Krian, Selasa malam (29/12/2020).
Kegiatan patroli berskala Besar Polsek Krian, Forkopimka dan Ormas ini dalam rangka pemberlakuan jam malam di wilayah Sidoarjo dalam mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19 supaya masyarakat tidak berkerumun atau sosial distancing, di perbankan, pertokoan Indomaret, Alfamart, cafe, warung, tempat hiburan malam di wilayah kec.Krian.
Dalam kegiatan pembatasan jam malam ini, Kapolsek AKP.Mukhlosan mensosialisasikan kepada pemilik Usaha/karyawan Pertokoan, swalayan, tempat hiburan malam, cafe dan warung, agar menutup tempat usahanya mulai pukul 21.00 s/d 04.00 wib.
Masih kata AKP Mukhlason, menghimbau kepada masyarakat agar memahami berlakunya jam malam di wilayah Sidoarjo demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Krian. Yang terpenting rajin menjaga kebersihan diri dan lingkungan
serta pola hidup sehat, mencuci tangan, memakai masker dan tidak mendatangi kerumunan serta jaga jarak.
“Saya tidak segan-segan menindak pemilik usaha yang nakal, akan ditindak tegas ditutup dan ditilang sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.” Tegas AKP. Mukhlason.SH dalam Himbaunny. (YULI)

