By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kades Aengtongtong ditetapkan Tersangka, Pengacara Supyadi Gelar Jumpa Pers
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kades Aengtongtong ditetapkan Tersangka, Pengacara Supyadi Gelar Jumpa Pers
HUKUMKABAR JATIMKRIMINAL

Kades Aengtongtong ditetapkan Tersangka, Pengacara Supyadi Gelar Jumpa Pers

Redaksi
Last updated: 4 Februari 2021 11:37 am
Redaksi
Published: 4 Februari 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SUMENEP, tanggal 14 April 2020. Dari status saksi, Hadi Sudirfan Kades terpilih Aeangtongtong menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Supyadi SH, MH, selaku kuasa Hukum dan didampingi 8 perangkat Desa Aengtotong yang diberhentikan oleh Hadi Sudirfan, yang digelar jumpa pers di rumah makan mamimuda, sebelah timur taman bunga Sumenep, Rabu 03/02/2021, sekitar pukul 14.00 wib.

“Saudara Hadi Sudirfan yang menjabat sebagai Kepala Desa Aengtongtong saat ini naik statusnya dari saksi menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 310 ayat (1) dan (2), dan juga pasal 311 ayat (1) KUHPidana, yaitu tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista, memfitnah dengan tulisan, dan itu menjadi bagian tahapan proses pemberhentian perangkat desa kemarin,” ucap Ach. Supyadi.

Dalam acara tersebut, Ach Supyadi membeberkan persoalan perkara kliennya yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades terpilih

“Berbagai upaya telah kami lakukan demi menegakkan sebuah keadilan untuk 8 orang perangkat desa yang diberhentikan sepihak tersebut. Gugatan hukum ke PTUN Surabaya sudah berhasil kami menangkan, namun sekarang kami melakukan terobosan hukum berupa laporan pidananya ke Kepolisian Resort ( POLRES ) Sumenep,” Tegas Ach Supyadi kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Supyadi, “Terhadap laporan itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, termasuk saksi korban, serta kepada terlapor Hadi Sudirfan. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana,” ujarnya.

Dari gelar perkara yang dilakukan, Jumat 29/01/ 2021, bahwa status terlapor Hadi Sudirfan (Kades Aengtongtong), yang semula sebagai saksi kini beralih menjadi tersangka, sesuai dengan SP2HP dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Kami sepakat bahwa kami semua akan terus mengawal jalannya proses hukum ini sampai tuntas, dan kita berkomitmen tanpa lelah demi menuntut keadilan sampai keadilan yang terang bisa di capai,” tutup Ach Supyadi SH, MH.
(Erfandi).

You Might Also Like

3 TAHUN DPO, PELAKU CURAS BERHASIL TERTANGKAP SAT RESKRIM POLRES SUMENEP
Keberadaan Stasiun Gas di SDN Kranggan 5 Bikin Warga Ketar Ketir
Aliansi Nelayan Selatan Banyuwangi Meluruk Gedung DPRD
Di Pasang PJU Masyarakat Desa Dawuhan Kecamatan Poncokusumo Berterima Kasih Kepada Pemerintah Kabupaten Malang
Komunitas Kampung Seni dan Brang Wetan Merasa diperhatikan Cak Hud
TAGGED:Kades TersangkaSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?