PRN KEDIRI | Terkesan tidak ada jeranya bagi seorang Prawito, berbagai pertanyaan muncul apakah dengan mengaku sebagai saudara Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si. dirinya kebal hukum dan bebas melakukan kegiatan eksplorasi pasir atau Gallian C yang menurut berbagai informasi tidak mengantongi ijin. Banyak pihak berharaap semoga semua terjawabkaan.
Pada edisi putrapena.com 4/4/2020 media ini mengabarkaan terkait aktifitas gaalian C yang menggunakan alat penyedot pasir (ponton) di kawasan tanah subur dusun Kaligedok desa Margourip kecamatan Ngaancar Kediri yang sudah berhasil diporak porandakan oleh Sunarto dan kawan-kawan dengan beking Prawito.
Dalam statemennya saat itu Prawito mengatakan kepada awak media “Kalau saya mau lokasi ini saya datangkan Bego mas biar cepet dapat hasil…”,
Kali ini semua ucapan Prawito dibuktikan, kuat dugaan berlindung di ijin PT MAS, Prawito beroperasi dengan 2 alat berat (bego) di wilayah Kaligedok Margourip Kecamatan Ngancar Kediri.
Menurut YT (inisial) warga Kaligedok segala upaya dilakukan oleh warga Kaligedok untuk menghentikan praktik eksplorasi pasir yang dimiliki oleh Prawito, hal ini dibuktikan dengan adanya demo warga Kaligedok dilokasi galian pada 10/1/2021, namun anehnya Suroso selaku kepala desa Margourip terkesan membela pengusaha galian dengan dalil yang klasik yaitu tempat akan digunakan wisata nantinya.

Masih dalam keterangan YT beserta warga lainnya berharap kepada Kapolres Kediri beserta jajarannya serta penegak hukum yang memiliki kapasitas menindak kegiatan Galian C di Kaligedok agar segera menghentikan kegiatan yang banyak merugikan masyarakat terkait dampaknya di kemudian hari. Pungkas warga berharaap.
Sampai berita diturunkan Prawito masih belum dapat ditemui atau dihubungi (red)

