By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Prostitusi Anak Dibawah Umur Berhasil Dibongkar Polres Lamtim
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Prostitusi Anak Dibawah Umur Berhasil Dibongkar Polres Lamtim
HUKUM

Prostitusi Anak Dibawah Umur Berhasil Dibongkar Polres Lamtim

putri pena
Last updated: 10 Januari 2019 3:19 pm
putri pena
Published: 10 Januari 2019
Share
SHARE

PRN LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur ungkap desas-desus adanya dugaan Prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur jadi korbannya, di kecamatan Raman Utara Lampung Timur dan ternyata bukan hanya isapan jempol belaka.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Raman Utara Iptu Rahadi di ruang kerjannya Kamis, (10/01/2019).

Membenarkan ada penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 06 -A/I/2019/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek Raman 08 Januari 2019, tentang Tindak Pidana Perdagangan orang / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur.

Selaku korban ada 3 orang anak yaitu CAG (16th), SA (15th) dan DAK (16th) ketiganya berstatus pelajar di Raman Utara, dan waktu kejadian pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 di rumah pelaku Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.

Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yakni – 1 (satu) lembar tisu warna putih dengan bekas bercak darah, uang tunai senilai Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kasur corak bunga-bunga.

Sedangkan pelaku berjumlah 2 orang adalah inisial PAR (36th) wiraswasta dan BV (21th) mahasiswi, keduanya juga Warga Raman Utara. Kedua pelaku Tindak pidana perdagangan orang / Eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur (Trafficking) akan di kenakan Sanksi dengan PASAL 10, Pasal 12 UU RI NO. 21 TH 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Jo. PASAL 297 KUHP.

Sedangkan modus pelaku, pada sekira bulan Desember 2018 sampai dengan Januari 2019 di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, para pelaku telah melakukan Perdagangan dan mempekerjakan 3 (tiga) orang perempuan dibawah umur kepada laki-laki hidung belang untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan imbalan berupa uang, dan para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi antara korban dan laki laki yang telah dipesan oleh para pelaku.

Lebih lanjut Kapolsek Raman Utara menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku, bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 Team Tekab 308 Polsek Raman Utara yang dipimpinnya lansung bersama Kanit Reskrim Polsek Raman Utara AIPDA Ferry Setiyawan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Perdagangan orang / eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, kemudian Team Tekab 308 Polsek Raman Utara langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang pelaku.

Kini Kedua Pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek Raman Utara guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis : Darwin.

You Might Also Like

Tambang Galian C di Trucuk Bojonegoro Diduga Tak Ada Injin
Keterlaluan… Nuruti Perintah Pamong, Rumah Peninggalan Dibongkar Tapi Tidak Bangun
“Tidak Hutang Kok Disuruh Melunasi “ Diduga KBMT “MS” Tebuireng Kong Kalikong dengan Debitur
N G A W U R : PT. Jaya Mestika Indonesia Membuang Limbah B3 Disembarang Tempat
DiBROJOL Langkah Awal Ahli Waris Pardi Melawan ‘Mafia Tanah’
TAGGED:Lampung TimurProstitusi Liar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?