By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Tanjung Perak Lakukan Penyelundupan Hukum ? Krisman Hadi, SH Gugat Kapolri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Tanjung Perak Lakukan Penyelundupan Hukum ? Krisman Hadi, SH Gugat Kapolri
HUKUM

Polresta Tanjung Perak Lakukan Penyelundupan Hukum ? Krisman Hadi, SH Gugat Kapolri

Redaksi
Last updated: 16 Agustus 2019 3:40 am
Redaksi
Published: 16 Agustus 2019
Share
SHARE

 

Surabaya – Krisman Hadi, SH selaku kuasa hukum Harjono Sugianto merasa kliennya didholimi oleh penyidik Polresta Tanjung Perak Surabaya, dia melakukan upaya hukum dengan menggugat Kapolri secara tanggung renteng sampai Kapolda Jatim hingga Kalolresta Tanjung Perak Surabaya.

Dasar gugatan Krisman panggilan akrab Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) ini, menilai penyidik Polresta Tanjung Perak Surabaya salah di dalam menerapkan prosedur hukum. Harjono Sugianto yang dilaporkan Gianto Sutedja ke Mapolresta Tanjung Perak, perkaranya murni perdata. Karena masalah kerjasama dalam usaha. Hal inilah yang dinilai Krisman sebagai perbuatan penyelundupan hukum.

Maka berangkat dari itu, Harjono Sugianto melalui kuasanya pada Krisman melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negri (PN) Surabaya. Dan berkas gugatannya telah tercatat dengan nomor perkara 751/pdt.G/2019.

“Perkara yang dilaporkan oleh Gianto Sutedja itu persoalan utang piutang dengan selisih penghitungan stok perniagaan. Semuanya bisa dibuktikan melalui manajemen adminiatrasi perusahaan milik pelapor. Tetapi oleh Gianto Sutedja dilaporkan sebagai perbuatan penggelapan barang bukti berupa accu (aki),” tutur Krisman Hadi, SH Rabu (14/8) di Galery Lukisan DKS.

Dan penyidik pun menetapkan Harjono sebagai tersangka dan sekaligus ditahan dengan menggunakan surat perintah penahanan nomor: SPRIN-HAN/99/VIII/RES I.II/2019/SARESKRIM tertanggal 09 Agustus 2019. Ditandatangani oleh Dimas Anuraga, S.I.K Ajun Komisaris Polisi NRP 870717 . Dan diserahkan oleh Eka Satria Legawa, SH Bripka NRP 85030638.

Lebih jauh Krisman menguraikan posisi kliennya, sebagai hal yang wajar dalam hubungan perdagangan terjadi utang piutang. Hal itu terjadi karena selisih penghitungan stok perniagaan. Dan semuanya bisa dibuktikan lewat adimistrasi perusahaan milik pelapor. Hal ini bisa dibuktikan dengan kekurangan pembayaran melalui cek sebesar Rp. 100 juta telah diserahkan ke penyidik. Telah diserahkan 300 aki dari toko miliknya.

Selanjutnya, tersangka pun pernah minta dilakukan konvrontasi dengan pelapor tetapi hal ini tidak dilakukan oleh penyidik.

“Perkara klien saya bernama Harjono Sugianto adalahurni perdata. Tetapi di dholimi oleh penyidik dengan dalih penggelapan dalam jabatan. Saya pun akan bela sepenuh hati atas nasib klien saya ini,” lanjut Krisman.

Menanggapi gugatan perdata yang dilakukan oleh kliennya Krisman Hadi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mengera sebagaimana dilansir media online maupun cetak, tidak masalah dengan gugatan tersebut. Bahkan menurutnya pihak Kepolisian telah siap mengahadapi upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Harjono Sugianto.

“Semua ini sudah menjadi resiko profesi, hal ini membuktikan supremasi hukum benar benar telah dilakukan,” tuturnya pada wartawan di Mapolda Jatim.

Besuk
Ternyata upaya hukum yang dilakukan Krisman Hadi, SH mantan aktifis GMNI Surabaya ini tidak berhenti pada persoalan dugaan penyelundupan hukum saja.

Dia mengaku geram dengan hari besuk yang dibatasi oleh petugas tahanan. Kliennya boleh dibesuk hanya pada hari Selasa dan Kamis dari jam 10 pagi sampai jam 12 siang. Meskipun hal ini untuk kepentingan konsultasi antara klien dan pengacaranya.

Dengan kenyataan ini, lembaga penegakan hukum yang disebut Polresta Tanjung Perak Surabaya, dinilai telah menabrak pasak 70 ayat 1 KUHAP. Berbunyi “Penasehat bukum bisa bertemu tersangka tiap waktu dalam proses pembelaan perkaranya.”

Tetapi prakteknya di Polresta Tanjung Perak Surabaya tidak demikian.

“Ini disamping perbuatan melanggar hukum karena bertentangan KUHAP sebagai kitab undang undang hukum acara pidana juga melecehkan hak hak sipil warganegara dan asas asas umum pelayanan publik yang baik. Malah yang dilakukan bertentangan dengan asas hukum clean and good governance.

“Jadi aparat negara yang keliru melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang undang dia bertanggungjawab secara pribadi dihadapan hukum. Nah perihal ini yang jarang dipahami oleh aparat hukum,” lanjut Krisman mantap.

Maka untuk meletakan kedudukan hukum di dalam pengertrapannya yang benar, Krisman segera membawa masalan ini ke Ombudsman dan Komnas HAM, divisi perlindungan hak hak sipil.

Selanjutnya Kanit dan Kasat yang menangani perkara ini, akan saya gugat ‘onrechmatige overheids daad’ (kesewenang wenangan sebagai aparat negara) karena telah menjalankan kewenangan penahanan secara keliru.

Berdasarkan Perma nomor 1 tahun 1956, perkara pidana harus ditangguhkan ketika ada gugatan perdata. (udik l)

You Might Also Like

Kuliah Perdana 2022 Stikosa-AWS, Kadis Kominfo Beberkan Ancaman Kejahatan Cyber
DEFINISI, CIRI-CIRI DAN FUNGSI DARI SURAT DAKWAAN JPU
Disperindag Jatim Jelaskan Komoditas Pangan di Jatim Dibawah HET
Buntut dari Terlalu Percaya Kepada Pembantu, 18 Juta Disikat Melalui ATM
Pemprov Jatim Apresiasi Kegiatan Forum Pengadaan Barang dan Jasa IPFE Tahun 2024
TAGGED:Polisi DigugatSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?