By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perkara Pengerusakan Rumah Warga Natar, Diduga Didalangi PTPN VII Lampung
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perkara Pengerusakan Rumah Warga Natar, Diduga Didalangi PTPN VII Lampung
HUKUM

Perkara Pengerusakan Rumah Warga Natar, Diduga Didalangi PTPN VII Lampung

Redaksi
Last updated: 15 Januari 2025 7:59 pm
Redaksi
Published: 15 Januari 2025
Share
SHARE

FOTO DIALOG JURU SITA PN. KALIANDA

PENGERUSAKAN RUMAH-RUMAH WARGA DESA NATAR, KEC. NATAR, KAB. LAMPUNG SELATAN TANGGAL 13 JANUARI 2025 DIDUGA DILAKUKAN OLEH PTPN VII LAMPUNG DENGAN MENGERAHKAN SEKITAR 250 PERSONIL TNI, POLRI DAN SATPOL PP SECARA SEWENANG-WENANG DAN DIDUGA ILEGAL;

FOTO DIALOG JURU SITA PN. KALIANDA DENGAN ADVOKAT EMAS LAW FIRM

PRN LAMPUNG |  Sekitar Pk. 11.00 WIB bertempat di Desa Natar, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan,  Kuasa Hukum Rakyat Pencari Keadilan, Para Advokat EMAS LAW FIRM, Moch. Ansory, S.H., Ujang Kosasih, S.H., dan Suliswati, S.H. menemui Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda di Lahan Desa Natar, Kec. Natar Kab. Lampung Selatan;

Moch. Ansory menanyakan : 1. Apakah Hari ini, Senin 13 Januari 2025 Ada surat Perintah Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda dan dijawab oleh Juru Sita PN. Kalianda dengan tegas “Tidak ada”;

Moch. Ansory, S.H. Melanjutkan Pertanyaannya kepada Juru Sita, Kenapa Hari ini (13-01-2025) Kalian (Juru Sita.Red) Berada di sini dan ada Ratusan Anggota Polisi, TNI, Satpol PP dan Para Muspida/Muspika yang terkesan akan melakukan Eksekusi Riel (Ada Fiat Ketua Pengadilan) di Desa Natar, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan seperti yang kami lihat hari ini ?;

Atas Pertanyaan tersebut Juru Sita PN. Kaianda menjawab, akan saya jelaskan Kami Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda hari ini berada disini karna diminta oleh Pihak PTPN VII agar Menjelaskan Kepada Para Anggota POLRI, Anggota TNI, Anggota Satpol PP, Muspida/Muspika yang telah hadir disini, Bahwa Kami Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda Telah Melakukan Eksekusi Riel Di Desa Sidosari  Pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 yang lalu dan Lahan yang dimohonkan Eksekusi Telah Kami serahkan Pada Pihak PTPN VII sebagai Pihak Yang memohon Eksekusi dan Tugas Kami sudah Selesai tertanggal 31 Desember 2024 yang lalu;

Atas Jawaban Juru sita diatas UJANG KOSASIH, S.H. salah satu Kuasa Hukum dari Emas Law Firm menegaskan Dengan kata lain hari ini Tidak ada Eksekusi Riel dan dijawab “TIDAK ADA”, hari ini adalah acara Pihak PTPN VII akan menguasai lahan yang sudah kami serahkan pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, Adapun caranya terserah pihak PTPN VII lanjut sang Juru Sita PN. Kalianda;

Ujang Kosasih Menegaskan Jadi Kalau Hari ini Terjadi Eksekusi Ilegal menjadi tanggung jawab pihak PTPN VII dan bukan tanggung jawab Pihak Pengadilan, Begitu ?, baik Lanjut Ujang Kosasih bahwa apabila pada hari ini terjadi Eksekusi oleh PTPN VII untuk menguasai lahannya dengan cara melakukan Eksekusi Ilegal dan segala risikonya akan ditanggung PTPN VII;

Atas Penjelasan dari Juru sita PN. Kalianda tersebut Dapat disimpulkan Bahwa 250 anggota Polri, TNI, Satpol PP, Muspida/Muspika yang Hadir disini Bukan Alat Negara sebagai Tindakan mengamanan sebagimana dimaksud Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku Tentang Pelaksanaan Eksekusi, Tetapi apabila Hari ini Terjadi Eksekusi Ilegal yang dilakukan oleh PTPN VII dengan cara menghancurkan rumah-rumah warga  dapat diduga Anggota POLRI dan yang lainnya adalah sebagai  Backing PTPN VII;

Pertanyaannya Ujar Penasehat Hukum Emas Law Firm, Apakah Polisi dan yang lainnya hari ini telah Menjadi Backing PTPN VII dengan dalih Alat Negara dibenarkan oleh Hukum, Kita lihat saja nanti, Ujar Ujang Kosasih, S.H. yang dibenarkan oleh Moch. Ansory, S.H., SEBAGAI Partner Kerjanya

Dan apabila nanti ternyata Eksekusi dilakukan oleh Pihak PTPN VII Terjadi hari ini dan Pihak POLISI melakukan Pembiaran apabila Melihat Rumah-Rumah Warga di hancurkan diam saja dan tidak mencegah maka diduga telah terjadi Pembiaran oleh karena Menurut Kapolri SERAGAMMU untuk  Melindungi, Mengayomi, Melayani Masyarakat dan Penegaan Hukum Tetapi Hari ini Rumah-Rumah Warga dirusak, dirobohkan dan diratakan dengan tanah tanpa hati Nurani oleh Pihak PTPN VII didepan Matanya Namun Mereka Tidak Mencegahnya;

Oleh karenanya Kami akan langsung Melaporkan/Mengadukan Tindakan Ilegal Tersebut Pada SPKT Polda Lampung, Ujar Moch. Ansory, S.H. mengakhiri Infonya kepada Pena Rakyat News (RED. 15-01-2025);

You Might Also Like

Korban Pelecehan oleh Oknum Camat 4 Bulan Masih Menunggu Janji ‘Sanksi’ Bupati
Drama Dugaan Rekayasa Saksi Berujung Pelaporan Penganiayaan
Bupati Mojokerto Lengah Pengawasan, 7 Indomaret Menjual Barang Tidak layak Konsumsi
YAPERMA : Barang Titipan “Lenyap” Polsek Gringsing dan ACC Finance Patut Digugat
Terkait Kasus Pencabulan oleh Oknum Kyai, Ketum MPN, Advokasi dan Media Wajib Mengawal Proses Hukumnya
TAGGED:LampungSita Lahan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?