PRN SUMENEP| Karena merasa nama baik dan kehormatan dirinya merasa dicemarkan atas tuduhan membawa lari istri orang, PJ Kades Saobi Mohamad Safie,S.Pd melaporkan BPD nya dan PLT Camat Kangayan kepada Polres Sumenep Nomor : LP-B/115/V/RES.1.14./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tangal 24 Mei 2021.
Setelah laporan, Mohamad Safie,S.Pd. selaku pelapor bersama dengan kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH, langsung menggelar Jumpa Pers yang digelar di Cafe Mami Muda, sebelah timur Taman Bunga Sumenep, Senin 24/05/2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam Jumpa Pers tersebut, Supyadi SH, MH menyampaikan klarifikasinya bahwa semua tuduhan yang beredar di pemberitaan terhadap kliennya (Mohammad Safiei, S.Pd) tidak benar, dan menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya, sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.
“Klarifikasi kami begini, bahwa kamis 13 Mei 2021, Mohamad Safie, S.Pd. selaku PJ Desa Saobi ini memberikan pelayanan di Balai Desa, sekitar jam 14.00 wib, datang seorang perempuan yang bernama Inni Afita mengadu bahwa kalau dirinya habis bertengkar dengan suaminya dan sudah sepakat untuk bercerai, dia meminta pada Mohamad Safie, S.Pd, agar mengantar kepada seorang Pengacara di Arjasa yang bernama Bapak Rusmanto, SH., sekitar jam 15.00 Wib, klien kami mengantarkan Inni Afita menaiki perahu dari Desa Saobi ke pelabuhan Pajenangger Arjasa,” ujar Supyadi.
Lanjut Supyadi, “Di perahu itu bersama dengan masyarakat yang lain, sesampainya di pelabuhan Pajenangger, kemudian dijemput dengan mobil oleh Rulianto yang merupakan sepupu dari klien kami, sehingga didalam mobil tersebut bertiga, yang nyetir Mohamad Safie sendiri dan sepupunya di samping, sedangkan Inni Afita di belakang, jam 21.00 Wib tiba di rumah pengacara yaitu Bapak Rusmanto, kemudian klien kami bersama Rulianto pulang ke rumahnya di Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa dan setelah itu tidak ada hubungan dan komunikasi lagi dengan Inni Afita.”
Keesokan harinya menyebarlah informasi yang beredar di masyarakat, kalau PJ Desa Saobi membawa lari seorang perempuan istri dari Nurul Hidayat dan isu itu sempat beredar di pemberitaan, bahkan sampai tertuang juga di dalam berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi yang ditandatangani oleh seluruh angota BPD Desa Saobi dan di setujui juga oleh PLT Kecamatan, perwakilan mahasiswa Saobi, perwakilan pemuda Saobi dan juga tokoh masyarakat, bahkan juga laporannya sampai berlanjut ke Bupati Sumenep.
(ERFANDI)

