By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kelabui Konsumen, Vivi Dituntut 4 tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kelabui Konsumen, Vivi Dituntut 4 tahun Penjara
HUKUM

Kelabui Konsumen, Vivi Dituntut 4 tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 2 April 2019 2:17 am
Redaksi
Published: 2 April 2019
Share
SHARE

PRN, Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan EO alias Vivi (29) tersangka penipuan dengan modus pembelian sepeda motor secara tunai.

Wanita cantik asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi telah mengelabui ratusan pembeli sepeda motor sejak 2016 lalu.

Sedangkan tersangka yang merupakan karyawan dari dealer sepeda motor di dealer MPM Ngawi, nekat mengelabui para customer atau pembeli sepeda motor di tempat kerjanya.

“Tersangka EO telah melakukan penipuan kepada 121 pembeli (Korban). Kemudian semua korban tersebut melaporkan ke Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu melalui Pers Realise, Senin (1/4/2019).

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan tersangka, yaitu mengelabuhi para konsumen yang hendak membeli sepeda motor di dealer MPM dengan membayar secara cash (tunai).

“Uang hasil transaksi, oleh tersangka tidak dibayarkan secara tunai, melainkan dikreditkan ke lembaga pembiayaan (leasing)”, terangnya.

Untuk mengelabuhi korban lanjut Kapolres Ngawi, tersangka EO memasukkan data sesuai nama konsumen yang telah membeli sepeda motor dengan kontan. Sedangkan data lainnya seperti nomor handphone yang dimasukkan ke berkas administrasi adalah fiktif atau palsu.

“Nomor fiktif tersebut, untuk mengelabui pihak administrasi dealer MPM maupun pihak leasing saat melakukan pengecekan. Dan terbongkarnya penipuan itu, setelah para konsumen didatangi oleh pihak leasing karena ada tunggakan pembayaran,” jelas Kapolres kepada awak media, (1/4).

Tersangka diamankan di rumahnya setelah melahirkan anak pertamanya beberapa waktu lalu. Sedangkan total kerugian dari 121 pembeli sepeda motor sekitar Rp 800 juta.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (ren/wx)

You Might Also Like

Ngaku Bujang, Juragan Ayam Kibuli Janda Kembang Sampai Serahkan Kehormatan
LAGI LAGI SATRESKOBA POLRES SUMENEP TANGKAP KURIR SABU ASAL BLUTO
Merespon Gejolak Warga Juwet LSM JRPK Laporkan ‘Tambang Liar’  pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tak Puas Pelayanan Tipidter, Polres Probolinggo di Pra-Peradilan YAPERMA
Terlindungi: Kembali Berulah… Debt Collector Rampas Kendaraan Dijalan Korbannya Wartawan
TAGGED:Kelabuhi KonsumenNgawi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?