By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Prostitusi’ Berkedok SPA dan Panti Pijat Kembali Marak di Kediri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Prostitusi’ Berkedok SPA dan Panti Pijat Kembali Marak di Kediri
HUKUM

‘Prostitusi’ Berkedok SPA dan Panti Pijat Kembali Marak di Kediri

Redaksi
Last updated: 31 Oktober 2020 8:53 pm
Redaksi
Published: 31 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Warga Kediri beberapa bulan yang lalu sempat bernafas lega, pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri berupaya menegakkan Perda dengan menertibkan beberapa rumah praktek SPA atau panti pijat yang tidak memiliki ijin.

Penertiban panti pijat dan SPA di wilayah hukum kabupaten Kediri disambut gembira oleh warga Kediri yang mulai resah dengan ulah pengusaha panti pijat dan SPA yang mayoritas usahanya hanya dibuat kedok praktek prostitusi, pasalnya para pekerjanya tidak mengantongi ijazah atau sertifikat terapis.

Berdasarkan hal tersebut Pena Rakyat News terus memantau tempat-tempat usaha yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP saat itu, dan saat ini tim investigasi telah menemukan satu nama panti pijat atau SPA berlebel ‘Clasik’ di wilayah Wonojoyo Kecamatan Gurah Kediri.

Seperti yang diberitakan beberapa media di wilayah Kediri, panti pijat Clasik milik Monic ini dapat dibilang selalu lolos dari jerat hukum walaupun legalitas usahanya dan persyaratan keahlihan para pekerjanya juga sangat diragukan, bahkan pernah terjerat kasus hukum, namun dengan berpindah-pindah sampai saat ini masih beroperasi.

Dengan modus yang sama Clasik beroperasi seperti biasa yaitu praktik pijat dan SPA ‘Plus-Plus’, hal ini dikuatkan oleh pernyataan sebut saja Arya (bukan nama sebenarnya, red) hanya bermodal Rp. 550.000,- dirinya sudah mendapatkan paket full servis dari pijat dan ‘esek-esek’

Sementara menurut Moch Ansory, S.H. selaku ketua umum LPK YAPERMA, semestinya Satpol PP dan Polisi atau penegak hukum lainnya dapat bertindak lebih tegas dalam menyikapi hal ini, pasalnya selain apabila dilakukan pembiaran akan menimbulkan polemic di masyarakat, penegak hukum dapat menerapkan  Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi: “barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Lebih lanjut Ansory merasa heran bahwa dari cerita kegiatan Clasik yang sering ditindak oleh penegak hokum namun selalu lolos dan buka tempat usaha baru, apakah hal ini tidak akan menimbulkan rasa tidak percayaan masyarakat terhadap penegak hukum, siapa oknum kuat yang ada dibelakang kegiatan panti Pijat dan SPA Clasik ? Pungkas Moch Ansory, S.H. (Bambang Susilo).

You Might Also Like

Tak Tahan Jadi Bahan Perguncingan Nella Kharisma Laporkan Pemilik Akun Facebook
 Bupati Kediri, Resmikan Wastra Kediri Jadi Pakaian Khas Kediri Dihari Jadi Ke 1220
Menjelang Idhul Adha ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Kediri Mengadakan Pemeriksaan ke Peternak Hewan se Kab. Kediri
Dengar Isu Pembebasan atas Terdakwa Pembunuhan Berenca Terhadap Ibnu Hajar, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Tabrak Aturan SMKN 8 Malang Halalkan Berbagai Pungutan
TAGGED:KediriMonic Berkibar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?