PRN KEDIRI | Warga Kediri beberapa bulan yang lalu sempat bernafas lega, pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri berupaya menegakkan Perda dengan menertibkan beberapa rumah praktek SPA atau panti pijat yang tidak memiliki ijin.
Penertiban panti pijat dan SPA di wilayah hukum kabupaten Kediri disambut gembira oleh warga Kediri yang mulai resah dengan ulah pengusaha panti pijat dan SPA yang mayoritas usahanya hanya dibuat kedok praktek prostitusi, pasalnya para pekerjanya tidak mengantongi ijazah atau sertifikat terapis.
Berdasarkan hal tersebut Pena Rakyat News terus memantau tempat-tempat usaha yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP saat itu, dan saat ini tim investigasi telah menemukan satu nama panti pijat atau SPA berlebel ‘Clasik’ di wilayah Wonojoyo Kecamatan Gurah Kediri.
Seperti yang diberitakan beberapa media di wilayah Kediri, panti pijat Clasik milik Monic ini dapat dibilang selalu lolos dari jerat hukum walaupun legalitas usahanya dan persyaratan keahlihan para pekerjanya juga sangat diragukan, bahkan pernah terjerat kasus hukum, namun dengan berpindah-pindah sampai saat ini masih beroperasi.
Dengan modus yang sama Clasik beroperasi seperti biasa yaitu praktik pijat dan SPA ‘Plus-Plus’, hal ini dikuatkan oleh pernyataan sebut saja Arya (bukan nama sebenarnya, red) hanya bermodal Rp. 550.000,- dirinya sudah mendapatkan paket full servis dari pijat dan ‘esek-esek’
Sementara menurut Moch Ansory, S.H. selaku ketua umum LPK YAPERMA, semestinya Satpol PP dan Polisi atau penegak hukum lainnya dapat bertindak lebih tegas dalam menyikapi hal ini, pasalnya selain apabila dilakukan pembiaran akan menimbulkan polemic di masyarakat, penegak hukum dapat menerapkan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi: “barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”
Lebih lanjut Ansory merasa heran bahwa dari cerita kegiatan Clasik yang sering ditindak oleh penegak hokum namun selalu lolos dan buka tempat usaha baru, apakah hal ini tidak akan menimbulkan rasa tidak percayaan masyarakat terhadap penegak hukum, siapa oknum kuat yang ada dibelakang kegiatan panti Pijat dan SPA Clasik ? Pungkas Moch Ansory, S.H. (Bambang Susilo).

