By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tabrak Aturan SMKN 8 Malang Halalkan Berbagai Pungutan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tabrak Aturan SMKN 8 Malang Halalkan Berbagai Pungutan
HUKUM

Tabrak Aturan SMKN 8 Malang Halalkan Berbagai Pungutan

Redaksi
Last updated: 12 November 2025 11:48 am
Redaksi
Published: 12 November 2025
Share
SHARE

PRN MALANG | Pada tahun pelajaran 2025/2026 banyak wali murid mengeluhkan besarnya biaya awal masuk di tungkat SMKN, salah satunya adalah di SMKN 8 Malang, benarkah Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sekolah telah menyalahgunakan wewenang ? Ataukah ini bagian dari perlawanan aturan dan seruan Gubenur Jawa Timur yang menyerukan bahwa SMK dan SMA Negeri bebas dari biaya apapun.

Pada edisi penarakyatnews.id kali ini akan kupas tuntas keluhan wali murid SMKN 8 Malang yang keberatan dengan banyaknya pungutan yang berkedok dana partisipasi  Pengembangan pendidikan sampai dana partisipasi kontruksi Dak beton dengan nilai jutaan rupiah yang harus ditanggung oleh setiap wali murid dan juga belum lagi melalui koperasi siswa harus membeli seragam dan kelengkapan.

Dari pengaduan masyarakat kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA, semua data edaran surat dari SMKN 8 Malang menunjukkan indikasi pungutan terjadi di SMKN 8 Malang, bahkan wali murid sudah dipersiapkan draf surat pernyataan oleh pihak Komite sekolah untuk mengisi besaran biaya yang diinginkan oleh pihak sekolah, wali murid tidak dapat memilih dan dibungkam dengan kalimat “dana partisipasi tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun” kalimat klasik berharap pihak komite dan sekolah lolos dari jerat dugaan pungutan.

Melalui surat nomor : 028/DUM.LPK/YAPERMA/X/25 ketua Divisi Hukum LPK YAPERMA telah mengirim surat klarifikasi kepada pihak SMKN 8 Malang dan melalui surat balasan dari SMKN 8 Malang nomor : 400.3.8/3058/101..6.10.18/2025 secara keseluruhan telah menunjukkan bahwa memang terjadi dugaan pungutan yang berkedok dana Partisipasi.

Lebih lanjut menurut Samsul, SH.,CPM. selaku Ketua Divisi Hukum LPK YAPERMA bahwa menanggapi balasan klarifikasi tersebut pihaknya akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya.

“kami masih menunggu undangan klarifikasi dari Kepala Cabang Dinas Malang Dr.Hastini Ratna Dewi, beliau mengagendakan setelah tanggal 15 November 2025 ini ” ucap Samsul.

Samsul menambahkan, perlu diketahui bahwa sekolah/komite sekolah sangat tidak diperkenankan melakukan transaksional dengan murid atau wali murid sebab ini bukan bisnis atau perusahaan, dan yang terpenting Pihak Komite dan Sekolah sudah salah mengartikan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya pasal 12 huruf b. (win).

You Might Also Like

APH WAJIB TURUN… Proyek Pembangunan Sistem Penyedia Air Minum Desa Tawun Telan Anggaran Ratusan Juta ‘MANGKRAK’
KETUA YAPERMA : “Selamatkan Bumi Majapahit dari Kebringasan Penambang Liar”
Pernyataan Saksi dan Pembacaan Duplik Advokat dari Polda Banten Simpang Siur, Tapi Polda Banten Tetap ‘Menang’
Diberitakan Perselingkuhan Bidan Desa dengan Sopir, Oknum Ormas Pasang Badan
Pemerintah Kabupaten Malang Realisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Mentaraman Kecamatan Donomulyo
TAGGED:MalangTabrak Aturqn
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?