PRN MALANG | Pada tahun pelajaran 2025/2026 banyak wali murid mengeluhkan besarnya biaya awal masuk di tungkat SMKN, salah satunya adalah di SMKN 8 Malang, benarkah Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sekolah telah menyalahgunakan wewenang ? Ataukah ini bagian dari perlawanan aturan dan seruan Gubenur Jawa Timur yang menyerukan bahwa SMK dan SMA Negeri bebas dari biaya apapun.
Pada edisi penarakyatnews.id kali ini akan kupas tuntas keluhan wali murid SMKN 8 Malang yang keberatan dengan banyaknya pungutan yang berkedok dana partisipasi Pengembangan pendidikan sampai dana partisipasi kontruksi Dak beton dengan nilai jutaan rupiah yang harus ditanggung oleh setiap wali murid dan juga belum lagi melalui koperasi siswa harus membeli seragam dan kelengkapan.
Dari pengaduan masyarakat kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA, semua data edaran surat dari SMKN 8 Malang menunjukkan indikasi pungutan terjadi di SMKN 8 Malang, bahkan wali murid sudah dipersiapkan draf surat pernyataan oleh pihak Komite sekolah untuk mengisi besaran biaya yang diinginkan oleh pihak sekolah, wali murid tidak dapat memilih dan dibungkam dengan kalimat “dana partisipasi tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun” kalimat klasik berharap pihak komite dan sekolah lolos dari jerat dugaan pungutan.
Melalui surat nomor : 028/DUM.LPK/YAPERMA/X/25 ketua Divisi Hukum LPK YAPERMA telah mengirim surat klarifikasi kepada pihak SMKN 8 Malang dan melalui surat balasan dari SMKN 8 Malang nomor : 400.3.8/3058/101..6.10.18/2025 secara keseluruhan telah menunjukkan bahwa memang terjadi dugaan pungutan yang berkedok dana Partisipasi.
Lebih lanjut menurut Samsul, SH.,CPM. selaku Ketua Divisi Hukum LPK YAPERMA bahwa menanggapi balasan klarifikasi tersebut pihaknya akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya.
“kami masih menunggu undangan klarifikasi dari Kepala Cabang Dinas Malang Dr.Hastini Ratna Dewi, beliau mengagendakan setelah tanggal 15 November 2025 ini ” ucap Samsul.
Samsul menambahkan, perlu diketahui bahwa sekolah/komite sekolah sangat tidak diperkenankan melakukan transaksional dengan murid atau wali murid sebab ini bukan bisnis atau perusahaan, dan yang terpenting Pihak Komite dan Sekolah sudah salah mengartikan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya pasal 12 huruf b. (win).

