By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Blunder Kejakasaan Negeri Kab Mojokerto Terkait Eksekusi Putusan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Blunder Kejakasaan Negeri Kab Mojokerto Terkait Eksekusi Putusan
HUKUM

Blunder Kejakasaan Negeri Kab Mojokerto Terkait Eksekusi Putusan

Redaksi
Last updated: 4 Januari 2022 5:42 am
Redaksi
Published: 3 Januari 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Pengadilan Negeri Mojokerto Bacakan amar Putusan dengan nomor 471/Pid B/2021/PN.Mjk tanggal 4 November 2021 atas terdakwa Dian Prasetyo, dkk. Meski sudah memasuki bulan ke dua dan  tidak ada upaya hukum banding, Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto belum dapat mengeluarkan Berita Acara Eksekusi Putusan (BA-17). Senin (3/1/2022).

Kepada awak media, Surya Hermawan S.H, Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Kejaksaan hingga saat ini (3/1/2022) belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri. Sehingga belum memiliki dasar untuk melakukan eksekusi.

“Kejaksaan itu sifatnya pasif mas, menunggu kiriman dari pengadilan, yang penting (keterlambatan) tidak melebihi batas waktu vonis terpidana,” kata Surya kepada awak Media.

Bila memang belum menerima salinan putusan, dari bagaimana Jaksa tahu jika waktu vonis belum melebihi batas? Terhadap pertanyaan ini Surya menyampaikan bahwa Kejaksaan tahu dari SIPP.

“Kan ada di SIPP,” kata Surya.

Dalam penjelasan kepada awak media, disampaikam bahwa Jaksa tidak memiliki kewajiban meminta salinan putusan ke pengadilan negeri meskin mereka sudah mengetahui terkait amar putusan.

Hal ini menjadi blunder ketika dibubuhi pernyataan selama hal tersebut (penyerahan salinan) belum melebihi masa vonis. Artinya jika sudah melebihi masa vonis apakah kewajiban tersebut muncul secara otomatis?

Dalam penelusuran PRN, perkara yang telah ikrah ini terkesan blunder dalam eksekusi. Jaksa berdalih selama putusan pengadilan belum dikirim Pengadilan, maka Kejaksaan belum dapat melakukan eksekusi. Disisi lain, Kejaksaan telah mengeluarkan berita acara eksekusi pengembalian barang bukti ke masing-masing pihak. Apa dasar hukum terbitnya berita acara ini?

Surya Hermawan S.H., menyampaikan bahwa barang bukti korban dikembalikan dikarenakan alat tersebut merupakan peralatan sehari-hari korban.

“Dasarnya ya itu,” kata Surya ketika ditanyakan terkait dasar hukum pengembalian barang bukti.

Padahal sangat jelas dalam lembar berita acara pengambilan barang bukti (BA-20) dasar hukumnya merujuk kepada Surat Perintah Kajari dan Putusan Pengadilan.

Penyerahan barang bukti sepeda motor

Kepada awak media, Samsul S.H.,  Kuasa Hukum terpidana, menunjukkan lembar berita acara BA-20 dengan nomor Surat perintah Kajari yang segaja masih belum diisi sempurna.

“Kalau melihat berita acara ini, justru kami semakin bingung dengan Jaksa, yang bener itu seperti apa, salinan putusan sudah terima atau belum?” kata Samsul.

Lebih lanjut Samsul menyampaikan bahwa serangkaian berita acara eksekusi putusan pengadilan menjadi penting bagi kliennya. Sebut saja BA-17 yang harus diterima Lapas menjadi sebuah kepastian hukum terkait status tahanan titipan Kejaksaan menjadi warga binaan Lapas, ditambah lagi hal ini dapat menghambat kliennya untuk mengurus Cuti Bersyarat (CB) karena berkas eksekusi belum dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

“Sampai sekarang BA-17 itu belum ada, padahal BA-20 sudah muncul,” lanjut Samsul.

Di satu sisi Kejaksaan terkesan legalis namun disisi lain justru  mengenyampingkan aturan itu sendiri. Publik menanti konsistensi para Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto demi keadilan.

Pro Justitia, Mojokerto memanggil Satgas 53.

(Red)

You Might Also Like

Bupati Mojokerto Terima Bantuan Paket Sembako untuk LKSA se-Kabupaten Mojokerto
TMMD 102 Mojokerto Resmi Ditutup, Ini Paparan Komandan SSK
Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Wilayah Kota Mojokerto, Oleh Polres Mojokerto Kota
Galian “BODONG’ Suwaru Kembali Eksis dan Memakan Korban
Persekongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TAGGED:Jaksa NakalKejaksaan NegeriMojokertoSatgas 53
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?