PRN MOJOKERTO| Pengadilan Negeri Mojokerto Bacakan amar Putusan dengan nomor 471/Pid B/2021/PN.Mjk tanggal 4 November 2021 atas terdakwa Dian Prasetyo, dkk. Meski sudah memasuki bulan ke dua dan tidak ada upaya hukum banding, Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto belum dapat mengeluarkan Berita Acara Eksekusi Putusan (BA-17). Senin (3/1/2022).
Kepada awak media, Surya Hermawan S.H, Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Kejaksaan hingga saat ini (3/1/2022) belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri. Sehingga belum memiliki dasar untuk melakukan eksekusi.
“Kejaksaan itu sifatnya pasif mas, menunggu kiriman dari pengadilan, yang penting (keterlambatan) tidak melebihi batas waktu vonis terpidana,” kata Surya kepada awak Media.
Bila memang belum menerima salinan putusan, dari bagaimana Jaksa tahu jika waktu vonis belum melebihi batas? Terhadap pertanyaan ini Surya menyampaikan bahwa Kejaksaan tahu dari SIPP.
“Kan ada di SIPP,” kata Surya.
Dalam penjelasan kepada awak media, disampaikam bahwa Jaksa tidak memiliki kewajiban meminta salinan putusan ke pengadilan negeri meskin mereka sudah mengetahui terkait amar putusan.
Hal ini menjadi blunder ketika dibubuhi pernyataan selama hal tersebut (penyerahan salinan) belum melebihi masa vonis. Artinya jika sudah melebihi masa vonis apakah kewajiban tersebut muncul secara otomatis?
Dalam penelusuran PRN, perkara yang telah ikrah ini terkesan blunder dalam eksekusi. Jaksa berdalih selama putusan pengadilan belum dikirim Pengadilan, maka Kejaksaan belum dapat melakukan eksekusi. Disisi lain, Kejaksaan telah mengeluarkan berita acara eksekusi pengembalian barang bukti ke masing-masing pihak. Apa dasar hukum terbitnya berita acara ini?

Surya Hermawan S.H., menyampaikan bahwa barang bukti korban dikembalikan dikarenakan alat tersebut merupakan peralatan sehari-hari korban.
“Dasarnya ya itu,” kata Surya ketika ditanyakan terkait dasar hukum pengembalian barang bukti.
Padahal sangat jelas dalam lembar berita acara pengambilan barang bukti (BA-20) dasar hukumnya merujuk kepada Surat Perintah Kajari dan Putusan Pengadilan.

Kepada awak media, Samsul S.H., Kuasa Hukum terpidana, menunjukkan lembar berita acara BA-20 dengan nomor Surat perintah Kajari yang segaja masih belum diisi sempurna.
“Kalau melihat berita acara ini, justru kami semakin bingung dengan Jaksa, yang bener itu seperti apa, salinan putusan sudah terima atau belum?” kata Samsul.
Lebih lanjut Samsul menyampaikan bahwa serangkaian berita acara eksekusi putusan pengadilan menjadi penting bagi kliennya. Sebut saja BA-17 yang harus diterima Lapas menjadi sebuah kepastian hukum terkait status tahanan titipan Kejaksaan menjadi warga binaan Lapas, ditambah lagi hal ini dapat menghambat kliennya untuk mengurus Cuti Bersyarat (CB) karena berkas eksekusi belum dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto.
“Sampai sekarang BA-17 itu belum ada, padahal BA-20 sudah muncul,” lanjut Samsul.
Di satu sisi Kejaksaan terkesan legalis namun disisi lain justru mengenyampingkan aturan itu sendiri. Publik menanti konsistensi para Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto demi keadilan.
Pro Justitia, Mojokerto memanggil Satgas 53.
(Red)

