PRN MOOKERTO – Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Jatirejo Tahap III yang dikerjakan oleh CV. Tiga Saudara yang berdomisili di wilayah Kabupaten Jombang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.748.463.000,00 dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.784.463.000,00 dibawah kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto telah mencapai fisik pada pekerjaan atap.
Sebagaimana pantauan Pena Rakyat News yang sebelumnya kru PRN mendapat petunjuk dari pihak dinas Pemkab Mojokerto bagian pembangunan (tidak bersedia disebut namanya, red) pada proses pengerjaannya ditemukan hal-hal yang menyimpang dari yang dpersyaratkan, seperti halnya pada pembetonan kolom struktur bangunan setelah begisting dibuka masih banyak adanya rongga yang kemudian oleh pelaksana ditutup dengan campuran spesi biasa sebagai kamuflase dari menutupi kesalahan pada saat pembetonan.
Masih menurut pantauan Tim Investigasi Pena Rakyat News, rongga tersebut adalah imbas dari proses pembetonan tanpa adanya pemadatan, dimana saat pembetonan dilakukan harusnya dilakukan pemadatan dengan menggunakan alat concrete vibrator, akan tetapi dilapangan tidak ditemukan alat tersebut digunakan, hal ini berakibat pada mutu beton tentunya.
Selain itu, Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Jatirejo Tahap III ini yang fokus pekerjaannya pada lantai 3 dikerjakan tanpa kajian K3 tentang keselamatan kerja dimana para pekerja yang betugas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan pada sisi luar (exterior) para pekerja hanya bertumpu pada rangkaian bambu sebagai pijakan saat bekerja.
Pastinya pada saat proses pengerjaan sisi luar harus menggunakan perancah scaffolding seperti yang disyaratkan, tetapi kondisi dilapangan pekerjaan menggunakan perancah bambu yang dirangkai sederhana sebagai pengganti scaffolding. Bagaimana Pengawas Direksi bisa mengijinkan hal ini, apakah memang diperbolehkan mengganti scaffolding dengan batang bambu ?
Tidak hanya sampai disitu Tim Investigasi Pena Rakyat News juga menemukan fakta berdasar dari pengakuan salah seorang pekerja ketika ditanya oleh Tim menyatakan bahwa Pelaksana jarang hadir dilapangan.“jarang pak pelaksananya kesini ini saja sudah dua hari tidak kesini” jelas seorang pekerja. Sedangkan yang bertanggungjawab terhadap pekerja atau biasa disebut mandor diketahui bernama Siono juga tidak ditempat “Pak Siono sudah pulang pak” lanjut pekerja tadi. 21/9/18.
Hal ini berarti bahwa memang pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Jatirejo Tahap III dikerjakan asal-asalan tanpa pendamingan dari Personil Inti yang seharusnya mendampingi para pekerja sesuai kemampuan keahlian dan ketrampilannya.
Selanjutnya Tim Investigasi Pena Rakyat News juga menemukan bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Jatirejo Tahap III yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Tiga Saudara telah dipindah tangankan kepada seorang kontraktor lokal yang juga menguasai beberapa pekerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Hal ini bagi Tim Investigasi Pena Rakyat News adalah bukan hal asing, karena disinyalir beberapa paket pekerjaan konstruksi di wilayah Kabupaten Mojokerto dikerjakan oleh kontraktor lokal dan nakal dengan cara meminjam bendera dari wilayah lain untuk dan demi kepentingan dirinya.
Pertanyaan besar bagi masyarakat adalah bagaimana dengan pengawasan dan mutu bangunan yang nantinya mereka gunakan kalau proses pengerjaannya serta yang mengerjakan tidak bisa dipertanggungjawabkan? (ariono)

