By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: LPK YAPERMA Nyoroti Ujian Perangkat Desa Tirak yang Meloloskan ‘Narapidana Narkoba’ 
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » LPK YAPERMA Nyoroti Ujian Perangkat Desa Tirak yang Meloloskan ‘Narapidana Narkoba’ 
HUKUM

LPK YAPERMA Nyoroti Ujian Perangkat Desa Tirak yang Meloloskan ‘Narapidana Narkoba’ 

Redaksi
Last updated: 21 Oktober 2025 1:35 pm
Redaksi
Published: 21 Oktober 2025
Share
SHARE

PRN NGAWI | Ramai beredarnya status sang anak kepala Desa Tirak Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, yang lolos ikut mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta calon ujian Perangkat Desa tirak Menuai polemik di kalangan masyarakat Desa tersebut maupun pemberitaan di media masa.

Bagaimana Tidak, sang anak kepala Desa yang saat ini status nya masih Narapidana dalam sebuah kasus narkotika, belum selesai menjalani masa hukuman nya secara penuh, namun yang bersangkutan bisa ikut mendaftarkan diri sebagai calon peserta perekrutan Perangkat Desa Tirak Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Jawa Timur tahun 2025.

Dengan santer nya pemberitaan dan kegelisahan masyarakat Setempat LPK-YAPERMA mulai ikut Berkomentar terkait Perihal tersebut dalam pandangan Pihak LPK-YAPERMA yang di motori Zaenal dan Mukhtar ikut memberikan padangan antara lain adalah” Seharus nya Peserta Seseorang yang notaben nya yang sedang menjalani hukuman dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) Seharusnya belum diperbolehkan untuk mengikuti seleksi atau menjadi Perangkat Desa.

Alasan utamanya adalah di karenakan berkaitan dengan status hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Perangkat Desa yang bisa menimbulkan dampak sosial di masyarakat”

Ada beberapa pendapat yang dapat kami sampaikan sebagai pandangan terkait hal tersebut yaitu
1. Status Hukum di Masa Pembebasan Bersyarat (PB) dalam uraian nya adalah: Meskipun seseorang yang mendapatkan PB sudah tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), status hukumnya masih merupakan terpidana yang Belum Selesai Menjalani Pidana, dan pengertian PB itu sendiri adalah masa menjalani sisa pidana di luar Lapas di bawah pengawasan dan bimbingan, bukan pembebasan murni.

Dan Terikat Syarat: Selama masa PB, yang bersangkutan terikat pada berbagai syarat dan ketentuan, termasuk wajib lapor. Pelanggaran terhadap syarat PB dapat mengakibatkan dicabutnya PB dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa hukuman di Lapas.

2. Persyaratan Calon Perangkat Desa Ketentuan mengenai Perangkat Desa (berdasarkan Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya) umumnya mensyaratkan calon untuk Kriteria Persyaratan Umum calon seharus nya lebih bagusTidak Sedang Menjalani Hukuman dan Calon harus menyerahkan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau pidana lain.

Status terpidana dalam masa PB tetap dianggap masih menjalani hukuman (sisa pidana) meskipun di luar Lapas, sehingga tidak memenuhi syarat ini dan selanjut nya surat, berkelakuan Baik “Calon biasa nya juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),dan Selama masa PB, status hukum yang bersangkutan masih dalam pengawasan dan bimbingan dan SKCK kemungkinan besar akan mencatat status ini, yang dapat mempengaruhi penilaian “berkelakuan baik” untuk menduduki jabatan publik, dan Mantan Terpidana Jika pernah dipidana, umumnya hanya bagi tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

Untuk ancaman 5 tahun atau lebih, ada persyaratan tambahan: setelah selesai menjalani pidana (tidak dalam masa PB) dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana di Karenakan masih dalam masa PB, dan syarat “telah selesai menjalani pidana” (pidana pokok) belum terpenuhi maka Kesimpulan nya yaitu, Seorang yang terpidana dan berada dalam masa Pembebasan Bersyarat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Perangkat Desa karena secara hukum ia masih dalam proses menjalani sisa hukuman pidana.

Hak untuk mencalonkan diri dan menduduki jabatan publik biasanya akan terbuka kembali setelah yang bersangkutan benar-benar bebas murni (selesai masa PB/masa percobaan) dan memenuhi semua persyaratan administratif lainnya, termasuk jeda waktu bagi tindak pidana berat (jika ada).

3. terkait pembuatan SKCK,dari pihak kepolisian tidak sepenuh nya salah,di karenakan,untuk terlaksana nya proses pembuatan SKCK harus terlampir surat pengantar dari kepala desa Terlebih dahulu, kalau Desa brani mengeluarkan surat pengantar atau keterangan kepengurusan SKCK maka patut di duga kepala Desa tersebut terjadi penyalah gunaan wewenang dalam jabatan,dan bisa di laporkan Pidana.

4.Di karenakan polemik tersebut telah menimbulkan ke gaduhan,seharus nya kepolisian tanggap,dan harus mencabut SKCK tersebut, kepala desa Tirak Suprapato ketika di konfermasi melalu TLP maupun WA tidak bisa dihubungi sampai saat ini Selasa 20/10/2025.

Paparan yang kami sampaikan di atas adalah dari pandangan Kami LPK-YAPERMA dan untuk lebih lanjut kami akan ikut menindak lanjuti dan mengirimkan Team untuk melakukan investigasi dan kami juga siap meng ADVOKASI masyarakat setempat,untuk terkait raminya prosesPenjaringan calon kepala desa yang di duga ada Kepentingan Beberapa Oknum,jangan sampai proses Tersebut menimbulkan kemarahan Dan ketidak percayaan masyarakat Terhadap pemerintahan Desa tersebut ungkapnya.

Sampai Dangan Berita ini di tayangkan pihak awak media belum bisa bertemu dengan pihak kepala Desa maupun Ketua panitia Penjaringan perangkat Desa pungkasnya(tr ngawi)

You Might Also Like

Selamat … Ketua RW Naik Pangkat Menjadi Perangkat Desa dengan Nilai Tertinggi  93
Lagi-lagi Jebakan Tikus Listrik Kembali Memakan Korban, di Bringin Ngawi
Anggaran Besar ‘Hasil Nol’, Kemana Larinya Uang Rakyat ..?
Jurnalis Terate Indonesia Kehilangan Pengacara Terbaik, Dito Meninggal Dunia
Pemdes Sidolaju Gelar Koordinasi Bersama Lembaga Desa, untuk Pengembangan BUMDes
TAGGED:Lolos SeleksiNgawi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?