PRN KEDIRI | Ternyata dengan peringatan awal dibulan April 2020 bahwa diketahui salah satu penambang (Prawito, red) yang mengaku keponakan Kapolda Jatim sehingga usaha galian bodongnya di wilayah Kaligedok aman terkendali.
Dengan pengakuan Prawito yang sebagai keponakan Kapolda Jatim mendapatkan tanggapan serius dari pihak yang berwajib, namun lagi-lagi persoalan lenyap dihembus angin.
Baca Juga : https://penarakyatnews.id/2020/04/01/deretan-penambang-pasir-ponton-kaligedok-bebas-beroperasi/
Dari kejadian itu terkesan mendapatkan angin surga dan peluang untuk beraktivitas kembali, Prawito bersama dengan Seger kembali menggali dengan menggunakan Ponton dan juga alat berat Beco.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Pariono saat dikonfirmasi di lokasi galian pasir Kaligedok, dalam keterangannya kepada Pena Rakyat News bahwa warga sudah lama resah dengan adanya galian pasir yang beroperasi ditanah hijau pertanian desa Kaligedok ini, pasalnya selain lahan subur sebagai penopang kebutuhan pangan warga.
Pariono menambahkan dampak dari galian sedot Ponton ini juga sangat terasa di kebutuhan air kosumsi warga, debit air semakin turun.
” Jujur warga sini sangat bingung mau berbuat apa mas, kita sudah pernah lapor ke DPR, Satpol PP juga Lapor ke Polsek Ngancar, tapi ya gitu tidak ada tanggapan dan tindakan apa-apa”
” Pernah waktu itu warga dan karang taruna demo, tapi lagi-lagi tidak jelas, bahkan terdengar rumor BPD Kaligedok ditutup 8 juta” ungkap Pariono.
Kembali menanggapi kegiatan yang mengakibatkan kerusakan alam dan lahan hijau pertanian ISKANDAR LAKA, S.H.M.H. pakar hukum dan dosen UNIYOS Surabaya angkat bicara, dirinya merasa prihatin dengan penegak hukum yang ada di wilayah hukum Kabupaten Kediri, kalaulah keluhan warga itu benar adanya, semestinya penegak hukum langsung kroscek lokasi dan kroscek legalitas ijin galian.
Iskandar Laka, S.H.M.H. menambahkan bahwa aturan hukumnya sudah jelas yaitu Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun anehnya pihak yang berwajib tidak melakukan hal itu. Ada apa ?. ( Gunari).

