By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Deretan Penambang Pasir (Ponton) ‘Kaligedok’ Bebas Beroperasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Deretan Penambang Pasir (Ponton) ‘Kaligedok’ Bebas Beroperasi
HUKUM

Deretan Penambang Pasir (Ponton) ‘Kaligedok’ Bebas Beroperasi

Redaksi
Last updated: 1 April 2020 7:38 pm
Redaksi
Published: 1 April 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Terkesan adanya pembiaran dengan adanya penambangan pasir liar alias tanpa ijin yang menggunakan Ponton di kawasan Kaligedok Ngancar Pare Kediri.

Dari hasil wawancara penarakyatnews.id dengan salah satu pemilik penambangan pasir di Kaligedok Narto.

Keterangan Narto membuktikan bahwa usaha penambangan pasir menggunakan alat Ponton miliknya dan milik beberapa tamannya antara lain Toro dan Eko yang masuk wilayah desa Kaligedok dibawah naungan salah satu orang inisial PW bisa dibilang aman.

Menurut Narto dirinya dan 7 pengusaha penambang pasir tiap bulan harus setor kepada PW sebesar Rp. 3.000.000,- per diesel (Ponton).

Sementara saat PW dikonfirmasi melalui selulernya berjanji akan menemui awak media untuk memberikan hak jawab namun tiba-tiba membatalkan dengan alasan tidak jelas.

Sampai berita ini diturunkan awak media terus mencari data kemana larinya dana yang disetor ke PW, pasalnya PW adalah warga desa biasa namun dapat mengamankan seluruh galian yang ada di Kaligedok. Bersambung…(Gunari).

Catatan :
Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

You Might Also Like

Konser Guyon Waton di Hari Kesehatan Nasional Berakhir Ricuh
Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Terbongkar, Ini Saran Wilson Lalengke ke AKBP Binsan Simorangkir
Bos Arisan Asal Ngoro Berhasil Dibekuk di Sragen
Ditemukan Mayat Telanjang di Kebun Tebu, Diduga Habis Hohohihek…
Viral…Vidio Warga Sipil Kendarai ‘MOBDIN’ TNI AD, Apa Tindakan Puspom AD ?…
TAGGED:Galian PontonKediri
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?