PRN SUBANG | Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Apakah Koperasi Simpan Pinjam Lexi Mitra Guna seperti itu ?
Pada dasarnya hakekat koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, selama lembaga ini menggunakan badan hokum koperasi harus mengikuti azas koperasi, namun berbeda dengan KSP Lexi Mitra Guna terkesan membuat aturan sendiri seperti perbankkan bahkan tidak jauh berbeda dengan rentenir.
Hal ini yang alami oleh Teguh dan Seno Pratowo warga Krajan Barat Purwadadi Subang, dirinya merasa sangat keberatan harus menanggung hutang atas nama Dewan Heryanto (almarhum) yang pada 4 September 2017 telah pinjam uang sebesar Rp. 47.249.339,00 kepada KSP Lexi Mitra Guna Jl. Sutaatmaja No. 72-74 Pamanukan dan saat ini oleh pihak koperasi dirinya harus melunasi pokok dan denda sebesar Rp. 151.647.339,-.
Melalui LPK YAPERMA Teguh meminta bantuan agar tanggungan hutang keluarganya mendapatkan keringanan bahkan pembebasan dari piutang dan sertifikat yang dijaminkan dapat kembali ke keluarga, pasalnya peminjam yang sebenarnya sudah meninggal.
Sementara menurut Pengurus LPK YAPERMA Subang akan terus mengawal kasus dugaan penipuan, penggelapan dokumen perjanjian C.0817-1188/0817-017/SPH/VIII/2017 dan apabila dalam mediasi tidak ditemukan kata mufakat LPK YAPERMA Subang membawa masalah ini ke rana hokum.
Lebih dalam menurut Iskandar Laka, S.H.M.H. Pakar Hukum dan dosen universitas Yos Sudarso Surabaya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak KSP Lexi Mitra Guna, pasalnya pada dasarnya Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela. Namun dalam praktek yang banyak terdapat dalam Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia adalah para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan. Atau dengan kata lain, KTP tersebut hanya formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi. Koperasi Simpan Pinjam juga banyak ditengarai melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.
Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Pungkas Iskandar Laka. (Zam/red)

