PRN JEPARA – Komsumen Pembeli 1 (Rumah) kayu yang terletak didesa Kembang-Kab. Pati, bernama SUSI YANTO Kecewa karena Saat membongkar dan akan membawa Rumah yang dibelinya dihalang-halangi Pihak yang mengaku ahli waris pemilik rumah dimaksud ( 22-09-2018);
Pada sekitar Pk. 10.00 WIB, tanggal 22-09-2018 Susi Yanto pembeli rumah kayu bermaksud membongkar dan membawa rumah yang sudah dibeli dari pemiliknya sesuai kwitansi, namun dihalang-halangi oleh orang yang mengaku ahli waris;
Saat Krue Pena Rakyat News bertemu dengan Susi Yanto yang sedang ribut mulut/bertengkar dengan pihak yang mengaku ahliwaris, sedangkan saya kata Susi Yanto sebagai Pembeli yang beritikat baik seharusnya dilindungi, sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 dalam butir ke IX yang menyatakan “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikat baik walaupun diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak” (Obyek jual beli rumah kayu), “Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak”;
Susi Yanto melanjutkan membongkar rumah yang sudah dibelinya tersebut walau ada pihak yang keberatan, saya persilahkan pihak yang keberatan untuk melakukan langkah hukum yang tersedia baik perdata maupan Pidana, saya sebagai pembeli yang baik tetap mengambil hak saya ujar Susi Yanto kepada krue Pena Rakyat mengakhiri ceritanya (Suparno);

