By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Apakah Hukum Hanya Berlaku Bagi Pelanggar Kelas Bawah ? Ternyata Lahan LP2B Ponpes Amanatul Ummah  Bukan Milik Orang Sembarangan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Apakah Hukum Hanya Berlaku Bagi Pelanggar Kelas Bawah ? Ternyata Lahan LP2B Ponpes Amanatul Ummah  Bukan Milik Orang Sembarangan
HUKUM

Apakah Hukum Hanya Berlaku Bagi Pelanggar Kelas Bawah ? Ternyata Lahan LP2B Ponpes Amanatul Ummah  Bukan Milik Orang Sembarangan

Redaksi
Last updated: 23 September 2022 8:06 pm
Redaksi
Published: 23 September 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Cukup menjadi perhatian dan kosumsi puplik, masyarakat khususnya wilayah kabupaten Mojokerto yang tadinya tidak mengetahui bahwa lahan yang di diatasnya berdiri Pondok Pesantren Amanatul Ummah milik orang nomor 2 (dua) Kabupaten Mojokerto ternyata berdiri di atas tanah yang tergolong Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan jelas Tabrak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kasak kusuk ini beralawal dari keberanian salah satu lembaga yang baru terdengar di wilayah Mojokerto Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto yang menggugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Mojokerto senilai Rp 8 miliar, karena lahan LP2B atau lahan pertanian ini di dirikan bangunan Pondok dan taman pendidikan oleh Yayasan milik Gus Barra yang juga sebagai wakil bupati Mojokerto.

Sidang pertama yang digelar di PN Mojokerto pada Senin 12/09/2022 berjalan lancar karena hanya dihadiri pihak Penggugat sedangkan 12 pihak Tergugat tidak hadir, dan akhirnya sidang kedua dijadwalkan pada Senin 19/9/2022 namun lucunya dalam sidang ke-2 hanya dihadiri Tergugat sementara pihak Penggugat tidak hadir.

Muncul berbagai asumsi dan opini publik bahkan terdengar rumor tak sedap bahwa gugaan ini hanya setingan dan terdapat pula rumor dari orang ternama di Jakarta yang tidak bersedia disebut namanya bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa ini pesanan.

Terlepas dari narasi dan opini yang liar berkembang Samsul, SH. Selaku Pembina LBH Pembela Rakyat Negeri (PRN) memberikan apresiasi dan angkat 2 jempol atas keberanian dari Hanri Samosir, Surya dan rekan lainnya yang penuh keberanian dan resiko tinggi membongkar data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di alih fungsikan oleh orang ternama di Mojokerto.

Masih dalam keterangan Samsul, SH., area Pondok Pesantren Amanatul Ummah Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto  yang diduga adalah lahan LP2B dan dari analisa dan pemberitaan yang diunggah media lentera menyimpulkan, “yayasan Amanatul Ummah diduga menabrak lahan yang dikhususkan untuk pertanian ( red : LP2B) seluas 62 hektar. Dapat diperkirakan jika setiap tahunnya, sebanyak 310 ton padi di Mojokerto hilang. Dan jika dilihat dari waktu Ponpes ini mulai didirikan pada tahun 2006 hingga tahun 2022, Kabupaten Mojokerto diperkirakan sudah kehilangan komoditas padi sebanyak 5.952 ton” (dikutip dari lentera inspiratip eds. 20/9/2022.)

Lebih lanjut melalui email redaksi Moch Ansory, SH. Selaku Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (AMPERA MALANG/YAPERMA) memberikan Pendapatnya, Bahwa apabila Berita Tentang Yayasan Amanatul Ummah yang Membangun Pondok Pesantren di atas Tanah LP2B tersebut benar adanya, Maka Yayasan Amanatul Ummah telah melanggar  Pasal  44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menyatakan “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan”, Kata Ketua Umum Yaperma;

Selain itu,  Lanjut Ketua Umum Yaperma  apabila Yayasan Amanatul Ummah tidak melakukan kewajiban yang ditentukan Undang-Undang Yakni tidak mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula, maka terancam  dipidana penjara, ujarnya;

Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H. menambahkan, Bahwa apabila isu liar yang diberitakan media tersebut benar, Yayasan Amanatul Ummah berpotensi terjerat Pidana seseuai Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 72 ayat (1) menyatakan “Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bahwa apabila Benar Ketua Umum Yayasan Amanatul Ummah saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mojokerto – Jawa Timur, maka sangsi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan sebagaimana ayat (3) yang menyatakan :

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.”

Oleh karenanya Saran dari Ketua Umum YAPERMA, alangkah arif dan bijaksana apabila Perlahan-lahan Pondok yang didirikan diatas Lahan LP2B, sebaiknya direlokasi/dipindahkan ketempat lain, mengingat Pondok tersebut adalah Pondok yang terbesar di Mojokerto – Jawa Timur dan sangat bermanfaat bagi para santri yang harus diselamatkan tanpa emosi, kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri Pendapat Hukumnya; (red)

You Might Also Like

Dunia Pendidikan SMKN dan SMAN Mojokerto Raya ‘Resah’ Oknum LSM FPSR Gresik Berlagak Kontrol Sosial Ujungnya “Memeras”
Terkesan “Guyonan” Galian C Habis Ditutup Buka Lagi
Berdasar Laporan Fitnah PU Harus Mendekam di Rutan Jambe dan Disidang di PN Tangerang
Diberitakan Miring Tanpa Komfirmasi SENO Angkat Bicara
Habis Press Rilis ‘Adem Ayem’ Hallo Pak Kapolres Metro Bekasi Bagaimana Kelanjutan Perkara Penadahan 51 Sepeda dan 4 Mobil
TAGGED:MojokertoTabrak Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar
  • Haris f.h. berkata:
    13 Juli 2023 pukul 7:39 pm

    assalamualaikum wr wb
    saya disni sebagai santri dari prof. doc. KH. asep saifudin chalim, MA. pendiri dan pengasuh pondok amanatul ummah.
    saya ingin bertanya bahwa “apakah informasi yang anda sampaikan itu benar adanya?” ,karna saya sendiri sebagai santri beliau sampai saat ini tidak mendengar informasi bahwa pondok Amanatul ummah ini akan direlokasikan.Memang saat peristiwa penggugatan ini terjadi beliau sempat cerita tentang masalah penggugatan ini,namun saya tidak mendengar adanya informasi tentang pemindahan/relokasi lahan pondok ini.
    saya ingin tahu dari mana anda mendapatkan informasi yang anda sertakan dalam artikel ini.
    saya tidak bermaksud membantah atau mendebat tapi hanya sekedar mengklarifikasi atas kesalah fahaman ini

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?