PRN MOJOKERTO | Perwakilan MKKS SMAN dan SMKN Se-Mojokerto Raya dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) Gresik inisial AG. S.Sos dan atau Khoirul Huda. 1-8-2026.
Menurut keterangan beberapa kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS SMKN dan SMAN di Mojokerto Raya, modus yang dilakukan oknum tersebut sudah meresahkan sejumlah sekolah di wilayah Mojokerto Raya sejak tahun lalu dan beberapa bulan terakhir.
Modus Operandi Dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum AG dan atau Khoirul Huda Penuduhan Tanpa Bukti : Oknum menghubungi Humas sekolah hingga Kepala Cabang Dinas Pendidikan melalui WhatsApp. Sekolah dituduh melakukan pungutan liar seragam sekolah dan “kontribusi bulanan” siswa dan lainnya, namun tidak disertai bukti.
Penawaran “Kemitraan”: Setelah menuduh, oknum tersebut menawarkan “kemitraan” dan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening BCA No. 1501386346 An. Khoirul Huda.
Ancaman & Pencemaran Nama Baik: Jika tidak dituruti, oknum mengirimkan draft Dumas dan mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim atau Polda Jatim. Selain itu, oknum juga menaikkan pemberitaan di media online dengan narasi opini sepihak yang merugikan nama baik sekolah.
“Kami merasa dirugikan dan resah. Ini sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Kami menduga ini bukan pengawasan, tapi pemerasan berkedok LSM,” ujar perwakilan MKKS Mojokerto Raya.
Sementara menurut Samsul, S.H.,CPM. Advokat yang ditunjuk oleh Pihak MKKS menyampaikan bahwa dirinya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa bukti transfer, surat dumas dari oknum LSM, screenshot WA, rekaman, dan link pemberitaan. Rencananya laporan resmi/Dumas akan dilayangkan ke Polres Mojokerto, Kejari Mojokerto, dan Tim Saber Pungli dalam waktu dekat dikarenakan menurutnya peristiwa ini sudah sangat memenuhi unsur Pidana Pemerasan dan Pencemaran nama baik.
“Kami sudah melacak keberadaan saudara AG sebagaimana dalam alamat surat Dumas LSM tersebut baik di Krikilan atau di Tempel Kedamaian Gresik, dan tentunya kami juga berkordinasi dengan pemangku wilayah baik di desa asal AG atau di kawasan kantor LSM FPSR “ Tegas Samsul.
Menyikapi kasus tersebut, Praktisi Hukum Moch. Ansory, S.H. menyampaikan pandangannya bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku Ketua LSM tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXv Pasal 482 KUHP. Di mana ada unsur ‘memaksa orang supaya memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau ancaman mencemarkan nama baik’. Ancaman akan ‘melaporkan ke Kejati/Polda’ dan ‘menaikan berita di media’ jika tidak diberi uang, itu jelas merupakan ancaman. Apalagi disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih ‘kemitraan’. Ini bukan lagi fungsi kontrol sosial LSM, ini sudah bergeser ke ranah pidana.
Selain itu, publikasi di media online dengan narasi opini sepihak tanpa konfirmasi dan tanpa bukti juga bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak takut. Laporkan jika ada yang seperti ini. LSM yang benar itu melakukan pengawasan sesuai UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, bukan meminta uang. Penegak hukum harus menindak tegas agar dunia pendidikan tidak lagi menjadi sasaran pemerasan. Pungkas moch. Ansory, SH. (red)


