PRN BEKASI | Bertempat di Mapolres Metro Bekasi pada Rabo 26/9/2024 diadakan Press Rilis keberhasilan Satreskrim Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus tindak pidana Kejahatan Jaminan Fidusia dan Penggelapan , dan penadahan barang hasil kejahatan.
Press Rilis tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dan diinformasikan melalui instagram humaspolresmetrobekasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini, yang berawal dari informasi Unit IV/PPA pada Kamis, 12 September 2024. Tim penyidik menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat-surat resmi dikediaman Erni Uli S Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan kendaraan yang diduga merupakan objek jaminan fidusia yang dialihkan secara ilegal.
Tidak hanya akun press rilis tersebut, pengungkapan kasus tersebut sudah viral diberitakan banyak media online kabupaten Bekasi dan sampai berita ini diturunkan belum diketahui bagaimana perkembangan perkaranya.
Sementara ditempat terpisah awak media mencoba komfirmasi kepada Moch Ansory, S.H. selaku Penerima Kuasa awal dalam proses penyelidikan, penyidikan sampai terjadi Press Rilis, dalam keterangannya Moch Ansory sangat bingung pasalnya sejak awal pendampingan yang mana pihak Polres Metro Bekasi telah menyita 51 unit sepeda motor dan 4 mobil dari tangan kliennya yaitu Erni Uli S dirinya bekerja professional dalam kuasa pendampingan, namun sehari sebelum adanya Press Rilis kok tiba tiba Kuasa untuk dirinya dicabut sepihak oleh Erni Uli S dan diduga menggunakan Advokat lain yang tidak dikenal.
“kami tidak jadi masalah kuasa dicabut, namun kami berharap pengungkapan perkara ini harus terang benderang, pasalnya perkara ini sudah banyak dikawal pemberitaan oleh berbagai media, ini demi citra nama baik kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi” tegas Moch Ansory, S.H. (IMB/Bahar)

