By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Berdasar Laporan Fitnah PU Harus Mendekam di Rutan Jambe dan Disidang di PN Tangerang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Berdasar Laporan Fitnah PU Harus Mendekam di Rutan Jambe dan Disidang di PN Tangerang
HUKUM

Berdasar Laporan Fitnah PU Harus Mendekam di Rutan Jambe dan Disidang di PN Tangerang

Redaksi
Last updated: 6 April 2024 11:18 pm
Redaksi
Published: 6 April 2024
Share
SHARE

PNR TANGERANG |  Berawal pada sekitar tanggal 15 September 2023 seorang warga Serang, mendapat Fasilitas Pembiayaan dari PT. ADIRA atas 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz RS 1.5 A/T Tahun 2016 No.Pol : A 1457 DF Warna Hitam Mutiara, No. Rangka : MHRGK580G1600037, No. Mesin : L15Z51032137 atas nama “ER”(bekas pakai) Kata Moch. Ansory kepada Media Pena Rakyat;

Selanjutnya Kendaraan roda empat tersebut sudah terdaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Banten dengan Nomor : W12.00419875.AH.05.01 tanggal 25-09-2023 oleh karenanya “DR” disebut sebagai Pemberi Fidusia yang dilarang memindahtangankan obyek Jaminan Fidusia tanpa izin secara tertulis dari PT. ADIRA dan apabila dilanggar dipidana penjara 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50 Juta, lanjut Moch. Ansory kepada Media (06-04-2024);

Pemberi Fidusia (DY) diduga telah memindah tangankan obyek jaminan fidusia tersebut kepada “A.RS”, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2023 “A.RS” menjual/memindah tangankan obyek jaminan fidusia tersebut kepada Kepada “AF”, ada bukti tranfer Tanda jadi sebesar Rp. 500 Ribu dari “AF” kepada “A.RS” tertanggal;

Oleh karena sesuai perjanjian secara lisan antara “AF” dengan “A.RS”, Pelunasan akan dilakukan oleh “AF” pada tanggal 14 Desember 2023, namun “AF” tidak merealisasikan, Maka Pada Tanggal 15 Desember 2023 “AF” dilaporkan kepihak Kepolisian dengan Pasal 363 ayat (1) ke tiga KUHP, Ujar Moch. Ansory kepada Media Pena Rakyat dengan wajah heran;

Ternyata setelah Penuntut Umum Menyerahkan Salinan Surat Dakwaan tertanggal 22 Februari 2023 atau 10 (sepuluh) bulan sebelum Laporan Polisi dilakukan, Terungkap dipersidangan Bahwa Pelapornya bukan “A.RS” orang yang mengalihkan Obyek Fidusia Kepada “AF” tetapi “DY” Si Pemberi Fidusia, sekarang baru saya mengerti tujuan Laporan Polisi dengan cara fitnah tesebut, diduga “A.RS” dengan “DY” telah berkonspirasi jahat, Keduanya memfitnah “AF” telah melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP agar terlepas dari Jeratan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, kata Moch. Ansory kepada Media Pena Rakyat sambil senyum;

Fitnah keji yang telah dilontarkan terhadap “AF” dengan cara mengarang laporan Polisi, bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 “DY” seolah-olah bertamu kerumah “A.RS” dan meletakkan Gantungan Kunci dompet yang berisi STNK 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz RS 1.5 A/T Tahun 2016 No.Pol : A 1457 DF Warna Hitam Mutiara, No. Rangka : MHRGK580G1600037, No. Mesin : L15Z51032137 yang diletakkan di Meja Rumahnya “A.RS”, Saat “DY” sedang Melaksanakan Sholat Isya dengan “A.RS”, dikaranglah cerita seolah-olah dompet kunci kontak yang diletakkan “DY” dimeja tersebut diambil dengan tangannya sendiri oleh “AF”, selanjutnya “AF” menghidupkan Mesin Mobil dan Membawa pergi Mobil tersebut meninggalkan Rumah “A.RS” (Seolah-olah “AF” telah Mencuri), sedangkan yang sebenarnya “DY” Tidak pernah berkunjung ke rumah “A.RS” pada tanggal 13 Desember 2023 ada saksi kawan “AF”;

Penuntut umum yang harus membuktikan Cerita bohong tersebut di Persidangan, pungkas Moch Ansory. ( ujg).

You Might Also Like

IKM Gelar Acara Syukuran Maulid Nabi Muhammad SAW.
Cafe Heroes Mendapat Sasaran Operasi Team Satuan Satgas Covid’19 
‘Merasa Di Fitnah’, Warga Laporin Kades Kecer Ke Polres Sumenep.
Awal Proses Pemeriksaan Saksi Atas Laporan Terkait UU ITE terhadap Oknum Pimpret Mingguan
2 Kurir Narkoba Berhasil Diringkus dalam “OPS Tumpas Narkotika Semeru 2019”
TAGGED:Laporan FitnahTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?