PRN SURABAYA| Kapolri melalui AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada menyopot tujuh Perwira Menengah Polri dari Jabatannya. Enam diantaranya berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kapolres dan satu Kombes dengan Jabatan Dirpolair. Minggu (31/10/2021).
Pencopotan satu Kombes tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021. Sedangkan, enam AKBP dicopot dalam telegram nomor ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021. Kedua telegram itu ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Di lingkup Polda Jatim terdapat satu nama Kapolres yang harus rela dicopot dari jabatannya. AKBP Jimmy Tana Kapolres Nganjuk. Meskin baru menjabat dalam hitungan bulan namanya sudah tidak asing dalam catatan PRN.
Sebelum mejabat Kapolres, Perwira Polisi berpangkat AKBP ini pernah menjabat sebagai Kasubdit Tipiter Polda Jatim dan Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada saat menjabat sebagai Kasubdit Tipiter setidaknya ada beberapa catatan PRN yang telah Publish.
Melihat keseriusan Kapolri menindak oknum Polisi “NAKAL”, Pena Rakyat News membuka kembali cacatan yang pernah dipublish. Sorotan tertuju pada AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Sumenep yang sedang menjabat.
Pada tahun 2020, kasus Penangkapan bos Jamu Puteri Sakti di Sidoarjo yang ditangani oleh Rahman Wijaya sebagai Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim yang tidak jelas hingga saat ini.
Sempat ditahan selama 5 hari dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 196 dan 197 Undang-undang kesehatan, akhirnya Djoko Harianto, Bos Jamu bebas melenggang kembali. Perkara tercatat dengan nomor regiatrasi LP/202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020. SPDP terkonfirmasi oleh Kejati tidak pernah diterbitkan.
Baca selengkapnya di link berita ini: https://penarakyatnews.id/2020/12/10/tok-tok-tok-selra-polda-jatim-loloskan-jamu-putri-sakti-yang-pernah-tersandung-di-pn-sid
Barang bukti yang disita pada waktu kejadian tersebut mencapai 8.052 botol Jamu Putri Sakti dari Gudang Jl. Jend. Sudirman no.35 Candi Sidoarjo dan dari toko Jamu Ibu jl. Gajah Mada no. 209 Sidoarjo.
Tentang Mindik, pada waktu itu, awak media mencoba menanyakan apa yang menjadi pertimbangan penyidik melakukan penahanan selama 5 hari tanpa disertai surat. Terhadap pertanyaan ini, tanpa membantah Dir Narkoba yang menjabat pada masa itu Kombespol Cornelis Simanjuntak mengarahkan awak media untuk menguhungi AKBP Rahman Wijaya selaku penyidik sembari memberikan nomor seluler.
Dihubungi melalui pesan Wa, penyidik yang dimaksud oleh Dir Narkoba tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama.
“Monggo pak,” balas pesan WA Rahman Wijaya seolah tidak ada kaitannya dengan pertayaan konfirmasi.
Mungkin sekarang waktunya bagi Kepolisian di bawah komado Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih dari oknum yang kerap bermain dan mempermainkan hukum.
(Red)

